Jakarta. Pengusaha memanfaatkan acara Rembuk Nasional untuk mencurahkan ide guna membantu pemerintah mempercepat pengembangan industri perikanan. Hendra Sugandhi Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) mengatakan pemerintah harus memperhatikan sektor kemandirian pakan dan benih untuk mendukung keberhasilan di sektor budidaya. Masalahnya, saat ini pemerintah dinilai belum maksimal dalam pengembangan benih dan penyediaan pakan. Sehingga para pelaku budidaya masih harus melakukan impor.
Sekjen Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Wajan Sujda mengaku seharusnya KKP mengalokasikan anggaran lebih besar ke sektor perikanan budidaya. "Anggarannya hanya sekitar Rp 1 triliun lebih, ini harus dinaikkan karena budidaya membutuhkan teknologi," katanya dalam acara Rembuk Nasional, Senin (24/10). Menurutnya, bila tidak ada penambahan anggaran maka akan sulit pemerintah mewujudkan kemandirian pakan dan benih. Senada dengan Budhi Wibowo selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) yang menyarankan KKP dan DPR merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menaikkan anggaran perikanan budidaya. Lainnya, Thomas Darmawan Ketua Bidang Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO) menambahkan bila pemerintah juga harus menambah sarana budidaya. Misalnya, dengan menggunakan keramba apung di area anjungan yang sudah terpakai atau sepanjang sungai yang luas. Dengan ini, otomatis dapat meningkatkan produktivitas hasil budidaya perikanan Indonesia. Dampak kepanjangannya, dapat meningkatkan nilai ekspor perikanan budidaya. Tidak hanya itu, dengan cara ini dinilai dapat memenuhi kebutuhan bahan baku industri perikanan yang sampai saat ini utilisasianya hanya baru sekitar 40%.
Adi Surya Ketua Umum Asosiasi Industri Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) menyarankan seharusnya pemerintah dengan swasta harus bersinergi untuk mempercepat pengembangan di sektor perikanan nasional. "Swasta yang menyediakan lapangan kerja dan juga swasta yang bisa ekspor," tambahnya. Sehingga seharusnya, KKP membuat suatu relaksasi agar pemerintah dan swasta dapat berjalan bersama. Lainnya, Adi menyarankan bila pemerintah harus membuat kejelasan terkait implementasi Inpres No 7 tahun 2015 yang telah diterbitkan dengan menentukan tenggat waktu serta siapa yang akan mengevaluasi. Bila semuanya jelas, dan selaras maka kurang dari dua tahun percepatan dapat diwujudkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto