KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Rencana kenaikan tarif cukai rokok ini juga sejalan dengan target penerimaan cukai di tahun 2021 yang meningkat. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, pemerintah mematok penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun. Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 172,75 triliun atau lebih tinggi 4,7% dibanding target tahun 2020 senilai Rp 164,94 triliun. Artinya secara nominal ada kenaikan Rp 7,81 triliun atas target cukai rokok tahun depan. Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Sarno mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan yang berkelanjutan untuk menentukan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021.
Ini saran WHO soal kenaikan tarif cukai rokok di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Rencana kenaikan tarif cukai rokok ini juga sejalan dengan target penerimaan cukai di tahun 2021 yang meningkat. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, pemerintah mematok penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun. Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 172,75 triliun atau lebih tinggi 4,7% dibanding target tahun 2020 senilai Rp 164,94 triliun. Artinya secara nominal ada kenaikan Rp 7,81 triliun atas target cukai rokok tahun depan. Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Sarno mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan yang berkelanjutan untuk menentukan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021.