JAKARTA. Pengamat Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sudah memberikan masukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pelonggaran aturan UU Minerba. Cara ini dianggap sebagai jalan tengah bagi keberlangsungan bisnis pertambangan. Bahkan Yusril meminta SBY dan Menteri ESDM Jero Wacik menandatangani revisi PP dan Permen ESDM sore nanti. Dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd sebanyak 30 kicauan, Yusril menyatakan, masukan yang diberikan itu berisi solusi tafsir atas istilah "pengolahan dan pemurnian" dalam UU Minerba yang selama ini tidak jelas maknanya. "Pengolahan ditafsirkan sebagai pengolahan dari raw material untuk menghasilkan konsentrat," ungkap dia, Jumat (10/1). Sedangkan pemurnian ditafsirkan sebagai pengolahan dari konsentrat menjadi solid metal atau logam mineral terentu.
Memang, kata Yusril, amanat UU Minerba mewajibkan agar dilakukan pengolahan dan pemurnian dalam negeri lima tahun sejak berlakunya UU tersebut. Begitu juga ketentuan Permen ESDM yang tegas melarang ekspor raw material terhitung tanggal 12 Januari, harus dipatuhi. "Saya menyarankan tidak perlu mengubah pasal 103, 169 dan 170 UU Minerba. Perubahan cukup pada PP 23 Tahun 2010 dan Permen ESDM," ungkap dia. Yusril menambahkan, perubahan itu khususnya terkait dengan ketentuan Pasal 112 angka 4 huruf c PP 23 Tahun 2010. Dengan perubahan ini, maka ekspor raw material tetap dilarang, namun ekspor hasil pengolahan dalam bentuk konsentrat diperbolehkan. Namun, ekspor konsentrat antara pemegang Kontrak Karya dengan Pemegang IUP Operasi Produksi harus berbeda karena starting poin mereka juga tidak sama. "Bagi pemegang KK, izin ekspor konsentrat diberikan jika mereka telah melakukan pemurnian sebagian produk konsentratnya di dalam negeri," ungkap dia. Sedangkan bagi pemegang IUP OP syarat telah melakukan pemurnian sebagian konsentrat di dalam negeri tidak berlaku. Dengan demikian Pemerintah bersikap adil dan proporsional terhadap pemegang KK yang umumnya asing dengan pemegang IUP OP. "Bersamaan dengan terbitnya PP Perubahan PP 23 Thn 2010, diterbitkan juga Permen ESDM yang merumuskan dengan jelas batas pengolahan dan pemurnian," ujar dia. Sebab, karakteristik setiap mineral berbeda. Menurut Yusril, kadar pengolahan konsentrat juga berbeda, timah misalnya OC 72 dan pasir besi OC 51. Di samping itu, ada mineral tertentu yang tidak mengalami pengolahan untuk hasilkan konsentrat, tapi langsung dimurnikan seperti bauksit.
"Untuk mineral seperti bauksit juga harus ada
treatment tersendiri dalam Permen ESDM agar segala sesuatunya menjadi jelas dan tidak rancu," ungkap dia. Menurutnya, dirinya sudah menyarankan kepada Menteri ESDM Jero Wacik pagi ini. Sebaiknya, sore atau malam nanti Perubahan PP dan Permen ESDM sudah bisa ditandatangani. "Dengan demikian baik Pemerintah, maupun pengusaha dan buruh tambang merasa lega dengan keputusan jalan tengah ini. Harapan banyak pihak agar jangan lagi ada ekspor raw material mulai tanggal 12 Januari 2014 tetap terlaksana. Namun, dengan dibolehkannya ekspor konsentrat, maka kegiatan penambangan bisa berjalan terus. Buruh juga tidak dirumahkan atau di PHK," imbuhnya. Yusril mengingatkan, harus ada penegaskan bahwa izin ekspor konsentrat tersebut hanya berlaku 3 tahun. Jadi, mulai 12 Januari 2017, semua ekspor konsentrat sudah harus 100% dimurnikan. "Saran saya, Pemerintah harus membuka jalan dan peluang agar pembangunan pengolahan dan pemurnian dalam negeri berjalan seperti rencana. Harus ada roadmap pertambangan yang sungguh-sungguh sambil membenahi administrasi dan birokrasi pengelolaan tambang sampai industri tambang siap. Ini tugas Pemerintah sekarang dan yang akan datang," ungkap dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan