KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mendapatkan mandat Penugasan Khusus Ekspor (PKE) dari pemerintah. Lewat program ini, LPEI menyediakan pembiayaan, penjaminan, maupun asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, namun dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional. Untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan skema PKE, pelaku usaha harus memperhatikan beberapa kriteria yang masuk dalam kategori. Pertama, pelaku ekspor sulit untuk mendapatkan pembiayaan ekspor baik dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Kedua, komoditas ekspor termasuk kategori non-tradisional. Ketiga, negara tujuan ekspor termasuk kategori non-tradisional. Keempat meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia.
Ini syarat dan kriteria usaha yang bisa akses pembiayaan ekspor dari LPEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mendapatkan mandat Penugasan Khusus Ekspor (PKE) dari pemerintah. Lewat program ini, LPEI menyediakan pembiayaan, penjaminan, maupun asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, namun dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional. Untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan skema PKE, pelaku usaha harus memperhatikan beberapa kriteria yang masuk dalam kategori. Pertama, pelaku ekspor sulit untuk mendapatkan pembiayaan ekspor baik dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Kedua, komoditas ekspor termasuk kategori non-tradisional. Ketiga, negara tujuan ekspor termasuk kategori non-tradisional. Keempat meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia.