KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner, Senin (27/7) menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing 25 bps, sementara simpanan valas di bank umum dipertahankan tetap. Sehingga tingkat bunga penjaminan LPS kini menjadi di 5,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, dan 7,75% untuk simpanan rupiah di BPR. Sementara valas di bank umum sebesar 1,50%. Tingkat bunga ini akan berlaku sejak 30 Juli 2020 hingga 30 September 2020. Kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut dilakukan berdasarkan pada perkembangan terkini suku bunga pasar simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kinerja beberapa indikator perekonomian serta dengan mempertimbangkan prospek stabilitas sistem keuangan.
Ini sebab LPS memangkas lagi bunga penjaminan 25 bps
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner, Senin (27/7) menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing 25 bps, sementara simpanan valas di bank umum dipertahankan tetap. Sehingga tingkat bunga penjaminan LPS kini menjadi di 5,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, dan 7,75% untuk simpanan rupiah di BPR. Sementara valas di bank umum sebesar 1,50%. Tingkat bunga ini akan berlaku sejak 30 Juli 2020 hingga 30 September 2020. Kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut dilakukan berdasarkan pada perkembangan terkini suku bunga pasar simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kinerja beberapa indikator perekonomian serta dengan mempertimbangkan prospek stabilitas sistem keuangan.