KONTAN.CO.ID - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran (PKPU). Majelis hakim yang diketuai John Tony Hutauruk menilai, First Travel terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh para jemaah. Hal itu berbanding terbalik dengan dalil First Travel yang menampik kalau kewajiban pemberangkatan jemaah itu bukan dikategorikan sebagai utang. John dalam pertimbangannya mengatakan, berdasarkan Pasal 1 ayat 6 UU Kepailiatan dan PKPU yang dimaksud utang adalah kewajiban atau yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing. Baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari.
Ini sebab majelis kabulkan PKPU First Travel
KONTAN.CO.ID - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran (PKPU). Majelis hakim yang diketuai John Tony Hutauruk menilai, First Travel terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh para jemaah. Hal itu berbanding terbalik dengan dalil First Travel yang menampik kalau kewajiban pemberangkatan jemaah itu bukan dikategorikan sebagai utang. John dalam pertimbangannya mengatakan, berdasarkan Pasal 1 ayat 6 UU Kepailiatan dan PKPU yang dimaksud utang adalah kewajiban atau yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing. Baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari.