Ini sederet aturan yang dideregulasi Tom Lembong



JAKARTA. Kementerian Perdagangan paling banyak mencantumkan daftar deregulasi atau debirokratisasi. Berbagai aturan yang akan diubah ini tertuang dalam paket ekonomi tahap I, yang diumumkan pemerintah, pekan lalu.

Lewat deregulasi, debirokratisasi dan insentif fiskal, pemerintah akan merombak 134 aturan yang terdiri dari 17 peraturan pemerintah (PP), 11 peraturan presiden (perpres), 2 instruksi presiden (inpres), 96 peraturan menteri (permen) dan 8 aturan lain. Harapannya, upaya ini bisa menggulirkan industri dan memulihkan ekonomi.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, paket kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi dunia usaha. "Kami ingin bisa survive di tengah ketidakpastian ekonomi global, supaya ekonomi nasional bisa tumbuh," ujarnya, kemarin.


Berikut daftar deregulasi aturan yang akan dilakukan tim Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong September ini.

1. Menghapus kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persayaratan ekspor kayu pada Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014  Tujuan: Debirokratisasi perizinan ekspor untuk meningkatkan efisiensi waktu dan biaya ekspor kayu

2 Menghapus kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor Beras berdasarkan Permendag  No. 19/M-DAG/PER/3/2014.  Tujuan: Debirokratisasi perizinan ekspor, meningkatkan efisiensi waktu dan biaya ekspor beras tertentu

3. Menghapus kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor precursor non farmasi berdasarkan Permendag No. 47/M-DAG/PER/7/2012 Tujuan:    Meningkatkan efisiensi waktu dan biaya ekspor precusor

4. Revisi Permendag Nomor 63 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan dengan menghilangkan pengimporan kemasan tertentu (HS 48) kebutuhan produsen melalui IT dan rekomendasi Kemen LHK  Tujuan:    Mengurangi biaya produksi dan menurunkan harga jual produk

5. Revisi Permendag No 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu  Tujuan:    Mengurangi beban waktu dan biaya impor produk kosmetik

6. Revisi Permendag No. 54 Tahun 2015 tentang Verifikasi Atau  Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor CPO dan Produk Turunannya Tujuan:    Meningkatkan efisiensi waktu dan biaya ekspor CPO

7. Revisi Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Ketentuan Impor Gula Tujuan:    Untuk menjamin kebutuhan gula dalam negeri

8. Revisi Permendag 39 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun untuk memudahkan impor waste  paper, skrap baja sebagai bahan baku industri     Tujuan: Menjamin ketersediaan bahan baku industri

9. Revisi Permendag No. 52/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil     Tujuan: Menjamin kelancaran penyediaan bahan baku industri tekstil

10 Revisi Permendag No. 41/2011 tentang Ketentuan Impor Sodium Tripoliphosphate (STPP)  Tujuan:    Menjamin penyediaan bahan baku industri

11. Revisi Permendag No. 08/2012 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja dan Permendag No. 28/2014  Tujuan:    Menjamin penyediaan besi baja sebagai bahan baku industri 

12. Menunda atau membatalkan Permendag No 45/M-DAG/PER/6/2015 tentang impor ban, karena sulit diimplementasikan  Tujuan:    Mendorong daya saing ekspor kendaraan bermotor

13. Revisi Permendag No. 55 /M-DAG/PER/9/2014 tentang Ketentuan Impor Berbasis Sistem Pendingin Tujuan: mempercepat impor sehingga harga barang berbasis sitem pendingin murah

14. Revisi Perdirjen Dagri No. 4/2015 yang melaksanakan Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015  Tujuan: Membatasi peredaran minuman beralkohol di wilayah tertentu

15. Revisi Permendag No. 4/2014 tentang untuk menambah cakupan pemeriksaan Surveyor Tujuan:    Mempercepat proses ekspor

16. Revisi Permendag No. 27 Tahun 2012 tentang Angka Pengenal Impor  Tujuan: Mempercepat proses impor

17. Revisi Permendag  No. 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Tujuan:    Mempercepat proses impor 

18. Revisi Surat Edaran Mendag No. 1310/M-Dag/SD/12/2014 tentang Perizinan Toko Modern dan Permendag No.70 tahun 2013  Tujuan:    Memberikan kepastian berusaha di bisnis toko modern

19. Revisi Permendag No 10/M-DAG/PER/1/2014 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang Tujuan: Mengurangi waktu dan beban biaya

20. Revisi Permendag No. 19/M-DAG/PER/3/2014 tentang ketentuan impor dan ekspor beras Tujuan: Kepastian volume impor beras

21. Revisi Permendag  No. 40/M-DAG/PER/6/2015 tentang  Ketentuan Impor Produk Hortikultura  Tujuan:    Kepastian volume impor dan menumbuhkan industri makanan dan minuman

22. Revisi Permendag No. 528/MPP/7/2002 tentang  Ketentuan Impor Cengkeh  Tujuan:    Kepastian percepatan impor bahan baku

23. Revisi Permendag No. 53/M-DAG/PER/7/2015 tentang Tekstil Dan Produk Tekstil Batik Dan Motif Batik  Tujuan:    Melindungi industri dalam negeri

24. Revisi Permendag No.  73/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu  Tujuan:    Mempercepat impor bahan baku

25. Revisi Permendag No. 37/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Impor Mutiara  Tujuan:    Kepastian berusaha, harga semakin murah

26 Revisi Permendag No 75/M-DAG/PER/12/2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru Tujuan:    Menumbuhkan industri dalam negeri

27. Revisi Permendag No. 03/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain Tujuan:  Kepastian harga dan jumlah dan mengurangi pemborosan pemeriksaan ekspor impor

28 Revisi Permendag No. 40/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Ozon (BPO)  Tujuan:    Percepatan pemeriksaan impor bahan baku

29. Revisi Permendag  No. 7/M-DAG/PER/2/2012 tentang ketentuan impor mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan printer berwarna  Tujuan:    Kepastian dan percepatan impor barang 

30. Revisi Permendag No. 58/2012 ttg Ketentuan Impor Garam; Permenperin No. 134/2014 ttg Roadmap Garam Industri    Tujuan Kepastian volume dan jenis garam yang diimpor  Mencabut Peremnindag No. 61/2004 Tentang Perdagangan Gula Antar Pulau Tujuan:    Melindungi industri gula dalam negeri

31. Mencabut Permendag No. 35/M-DAG/PER/5/2012 tentang ketentuan impor mesin, peralatan mesin, bahan baku cakram optik kosong, dan cakram optik isi     Tujuan: Barang terkait menjadi lebih murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia