JAKARTA. Kementerian Perdagangan paling banyak mencantumkan daftar deregulasi atau debirokratisasi. Berbagai aturan yang akan diubah ini tertuang dalam paket ekonomi tahap I, yang diumumkan pemerintah, pekan lalu. Lewat deregulasi, debirokratisasi dan insentif fiskal, pemerintah akan merombak 134 aturan yang terdiri dari 17 peraturan pemerintah (PP), 11 peraturan presiden (perpres), 2 instruksi presiden (inpres), 96 peraturan menteri (permen) dan 8 aturan lain. Harapannya, upaya ini bisa menggulirkan industri dan memulihkan ekonomi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, paket kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi dunia usaha. "Kami ingin bisa survive di tengah ketidakpastian ekonomi global, supaya ekonomi nasional bisa tumbuh," ujarnya, kemarin.
Berikut daftar deregulasi aturan yang akan dilakukan tim Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong September ini. 1. Menghapus kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persayaratan ekspor kayu pada Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014 Tujuan: Debirokratisasi perizinan ekspor untuk meningkatkan efisiensi waktu dan biaya ekspor kayu 2 Menghapus kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor Beras berdasarkan Permendag No. 19/M-DAG/PER/3/2014. Tujuan: Debirokratisasi perizinan ekspor, meningkatkan efisiensi waktu dan biaya ekspor beras tertentu 3. Menghapus kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor precursor non farmasi berdasarkan Permendag No. 47/M-DAG/PER/7/2012 Tujuan: Meningkatkan efisiensi waktu dan biaya ekspor precusor 4. Revisi Permendag Nomor 63 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan dengan menghilangkan pengimporan kemasan tertentu (HS 48) kebutuhan produsen melalui IT dan rekomendasi Kemen LHK Tujuan: Mengurangi biaya produksi dan menurunkan harga jual produk 5. Revisi Permendag No 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu Tujuan: Mengurangi beban waktu dan biaya impor produk kosmetik 6. Revisi Permendag No. 54 Tahun 2015 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor CPO dan Produk Turunannya Tujuan: Meningkatkan efisiensi waktu dan biaya ekspor CPO 7. Revisi Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Ketentuan Impor Gula Tujuan: Untuk menjamin kebutuhan gula dalam negeri 8. Revisi Permendag 39 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun untuk memudahkan impor waste paper, skrap baja sebagai bahan baku industri Tujuan: Menjamin ketersediaan bahan baku industri 9. Revisi Permendag No. 52/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil Tujuan: Menjamin kelancaran penyediaan bahan baku industri tekstil 10 Revisi Permendag No. 41/2011 tentang Ketentuan Impor Sodium Tripoliphosphate (STPP) Tujuan: Menjamin penyediaan bahan baku industri 11. Revisi Permendag No. 08/2012 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja dan Permendag No. 28/2014 Tujuan: Menjamin penyediaan besi baja sebagai bahan baku industri 12. Menunda atau membatalkan Permendag No 45/M-DAG/PER/6/2015 tentang impor ban, karena sulit diimplementasikan Tujuan: Mendorong daya saing ekspor kendaraan bermotor 13. Revisi Permendag No. 55 /M-DAG/PER/9/2014 tentang Ketentuan Impor Berbasis Sistem Pendingin Tujuan: mempercepat impor sehingga harga barang berbasis sitem pendingin murah 14. Revisi Perdirjen Dagri No. 4/2015 yang melaksanakan Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 Tujuan: Membatasi peredaran minuman beralkohol di wilayah tertentu 15. Revisi Permendag No. 4/2014 tentang untuk menambah cakupan pemeriksaan Surveyor Tujuan: Mempercepat proses ekspor 16. Revisi Permendag No. 27 Tahun 2012 tentang Angka Pengenal Impor Tujuan: Mempercepat proses impor 17. Revisi Permendag No. 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Tujuan: Mempercepat proses impor 18. Revisi Surat Edaran Mendag No. 1310/M-Dag/SD/12/2014 tentang Perizinan Toko Modern dan Permendag No.70 tahun 2013 Tujuan: Memberikan kepastian berusaha di bisnis toko modern 19. Revisi Permendag No 10/M-DAG/PER/1/2014 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang Tujuan: Mengurangi waktu dan beban biaya 20. Revisi Permendag No. 19/M-DAG/PER/3/2014 tentang ketentuan impor dan ekspor beras Tujuan: Kepastian volume impor beras 21. Revisi Permendag No. 40/M-DAG/PER/6/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura Tujuan: Kepastian volume impor dan menumbuhkan industri makanan dan minuman 22. Revisi Permendag No. 528/MPP/7/2002 tentang Ketentuan Impor Cengkeh Tujuan: Kepastian percepatan impor bahan baku 23. Revisi Permendag No. 53/M-DAG/PER/7/2015 tentang Tekstil Dan Produk Tekstil Batik Dan Motif Batik Tujuan: Melindungi industri dalam negeri 24. Revisi Permendag No. 73/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu Tujuan: Mempercepat impor bahan baku 25. Revisi Permendag No. 37/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Impor Mutiara Tujuan: Kepastian berusaha, harga semakin murah 26 Revisi Permendag No 75/M-DAG/PER/12/2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru Tujuan: Menumbuhkan industri dalam negeri 27. Revisi Permendag No. 03/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain Tujuan: Kepastian harga dan jumlah dan mengurangi pemborosan pemeriksaan ekspor impor 28 Revisi Permendag No. 40/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Ozon (BPO) Tujuan: Percepatan pemeriksaan impor bahan baku
29. Revisi Permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2012 tentang ketentuan impor mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan printer berwarna Tujuan: Kepastian dan percepatan impor barang 30. Revisi Permendag No. 58/2012 ttg Ketentuan Impor Garam; Permenperin No. 134/2014 ttg Roadmap Garam Industri Tujuan Kepastian volume dan jenis garam yang diimpor Mencabut Peremnindag No. 61/2004 Tentang Perdagangan Gula Antar Pulau Tujuan: Melindungi industri gula dalam negeri 31. Mencabut Permendag No. 35/M-DAG/PER/5/2012 tentang ketentuan impor mesin, peralatan mesin, bahan baku cakram optik kosong, dan cakram optik isi Tujuan: Barang terkait menjadi lebih murah Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia