KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memperluas pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Tanah Air agar memberikan dampak ekonomi yang semakin signifikan. Hingga saat ini pemerintah telah menetapkan 22 KEK, di antaranya 11 KEK manufaktur, tujuh KEK pariwisata, dua KEK digital, dan dua KEK tema jasa lainnya. Secara kumulatif hingga triwulan pertama 2024, KEK mampu menarik investasi sebesar Rp 187,5 triliun, menyerap tenaga kerja sebanyak 126.506 orang, dan menghimpun 351 pelaku usaha. Berdasarkan laporan seluruh Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK, selama triwulan pertama tahun 2024 saja, nilai investasi mencapai Rp 15,1 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 9.342 orang dan tambahan 19 pelaku usaha baru. Meski demikian, pengembangan KEK masih banyak menemui kendala atau hambatan. Macroeconomic, Finance and Political Economy Research Group LPEM UI Jahen F Rezki mengatakan, upaya pengembangan KEK perlu memperhatikan kapasitas Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP), fasilitas dan kemudahan, perizinan serta insentif daerah. "Ini beberapa aspek yang masih bisa dikembangkan pada KEK," katanya kepada KONTAN, Selasa (25/6/2024).
Ini Sederet Hambatan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memperluas pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Tanah Air agar memberikan dampak ekonomi yang semakin signifikan. Hingga saat ini pemerintah telah menetapkan 22 KEK, di antaranya 11 KEK manufaktur, tujuh KEK pariwisata, dua KEK digital, dan dua KEK tema jasa lainnya. Secara kumulatif hingga triwulan pertama 2024, KEK mampu menarik investasi sebesar Rp 187,5 triliun, menyerap tenaga kerja sebanyak 126.506 orang, dan menghimpun 351 pelaku usaha. Berdasarkan laporan seluruh Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK, selama triwulan pertama tahun 2024 saja, nilai investasi mencapai Rp 15,1 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 9.342 orang dan tambahan 19 pelaku usaha baru. Meski demikian, pengembangan KEK masih banyak menemui kendala atau hambatan. Macroeconomic, Finance and Political Economy Research Group LPEM UI Jahen F Rezki mengatakan, upaya pengembangan KEK perlu memperhatikan kapasitas Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP), fasilitas dan kemudahan, perizinan serta insentif daerah. "Ini beberapa aspek yang masih bisa dikembangkan pada KEK," katanya kepada KONTAN, Selasa (25/6/2024).