KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan seluruh transaksi digital dan non tunai tetap beroperasi maksimal selama pandemi corona. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menjelaskan, dengan maraknya pembatasan wilayah dan aktivitas dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) telah terjadi perubahan perilaku transaksi di masyarakat. Menurutnya, mayoritas masyarakat telah beralih ke pembayaran digital, salah satunya QR Indonesian Standard (QRIS). Walhasil, guna mendorong optimalisasi penggunaan nontunai yang sejalan dengan imbauan pemerintah untuk physical distancing, BI mengeluarkan beberapa kebijakan. Antara lain, membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori usaha mikro oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang berlaku efektif 1 April sampai dengan 30 September 2020. Sekaligus, menurunkan fee SKNBI dari capping maksimal Rp 3.500 menjadi Rp 2.900 di sisi nasabah yang berlaku efektif 1 April hingga 31 Desember 2020.
Ini sederet kebijakan BI mendorong transaksi digital di tengah pandemi corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan seluruh transaksi digital dan non tunai tetap beroperasi maksimal selama pandemi corona. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menjelaskan, dengan maraknya pembatasan wilayah dan aktivitas dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) telah terjadi perubahan perilaku transaksi di masyarakat. Menurutnya, mayoritas masyarakat telah beralih ke pembayaran digital, salah satunya QR Indonesian Standard (QRIS). Walhasil, guna mendorong optimalisasi penggunaan nontunai yang sejalan dengan imbauan pemerintah untuk physical distancing, BI mengeluarkan beberapa kebijakan. Antara lain, membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori usaha mikro oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang berlaku efektif 1 April sampai dengan 30 September 2020. Sekaligus, menurunkan fee SKNBI dari capping maksimal Rp 3.500 menjadi Rp 2.900 di sisi nasabah yang berlaku efektif 1 April hingga 31 Desember 2020.