KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akan membentuk Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai lembaga dengan kewenangan khusus (sui generis) untuk mengelola sekaligus menetapkan berbagai kebijakan strategis di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang saat ini tengah dibahas akademisi bersama DPR, Senin (6/7/2026). Dalam draf RUU, Dewan PFII akan menjadi pengelola utama kawasan PFII. Dewan ini terdiri atas seorang ketua yang dijabat oleh Gubernur PFII, kepala Lembaga Pengelola (LP) PFII, kepala Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII, serta paling banyak empat anggota dari unsur independen.
Baca Juga: Tarik Investor, Rumah Mewah di Financial Center Akan Dibebaskan dari Pungutan Pajak Ketua Dewan PFII dan anggota independen diangkat serta diberhentikan oleh Presiden. Dewan PFII juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dibantu oleh sekretariat. "Dewan PFII bertanggungjawab kepada Presiden," bunyi beleid tersebut. Tak hanya berperan sebagai pengarah kebijakan, RUU PFII juga memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Dewan PFII. Dalam Pasal 9 disebutkan Dewan PFII merupakan lembaga yang memiliki kewenangan khusus (sui generis), antara lain memberikan perizinan investasi, kemudahan berusaha, fasilitas khusus bagi pihak yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pengembangan PFII, hingga kewenangan lain yang ditetapkan Presiden. Adapun rincian kewenangan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Dewan PFII. Selain itu, Pasal 10 mengatur bahwa Dewan PFII bertugas mengelola penyelenggaraan kawasan PFII. Dalam menjalankan tugas tersebut, Dewan memiliki sejumlah kewenangan strategis. Di antaranya menetapkan rencana strategis dan kebijakan strategis LP PFII, menetapkan berbagai kebijakan yang berlaku di kawasan PFII, mengatur pembentukan
special purpose vehicle (SPV) maupun
trustee, hingga menetapkan perlakuan perpajakan khusus, fasilitas perpajakan khusus, dan berbagai fasilitas lainnya di kawasan PFII. Dewan PFII juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap LP PFII, mendirikan entitas lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan PFII, menetapkan pungutan, biaya maupun iuran pengelolaan kawasan, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan LP PFII serta LPJK PFII, menerima laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban kedua lembaga tersebut, hingga menyampaikan laporan penyelenggaraan PFII kepada Presiden.
Baca Juga: Bahas RUU PFII, Akademisi Minta Pemerintah Tak Beri Tax Haven 100% Sementara itu, pengelolaan operasional kawasan akan dijalankan oleh Lembaga Pengelola PFII (LP PFII). Dalam Pasal 11 RUU disebutkan LP PFII merupakan lembaga yang bersifat independen, transparan, dan akuntabel. Meski demikian, lembaga ini bertanggung jawab kepada Gubernur PFII. LP PFII memiliki tugas mengelola operasional kawasan PFII serta melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha sektor lainnya yang beroperasi di kawasan tersebut. Dalam menjalankan tugasnya, LP PFII dapat berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, badan maupun otoritas lain, baik di dalam maupun luar negeri. RUU juga memberikan kewenangan kepada LP PFII untuk membentuk maupun bekerja sama dengan badan usaha dalam pembangunan, pengembangan, pengoperasian, serta pengelolaan aset, infrastruktur, maupun layanan di kawasan PFII. LP PFII dipimpin oleh seorang Kepala LP PFII yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta dibantu sedikitnya empat deputi yang diangkat oleh Gubernur PFII.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala LP PFII wajib meminta persetujuan Dewan PFII atas rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator/KPI). Kepala LP PFII juga berkewajiban menyampaikan laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan PFII. RUU tersebut juga mengatur bahwa organ LP PFII dilarang memiliki benturan kepentingan. Namun, dalam Pasal 15 disebutkan bahwa organ dan pegawai LP PFII bukan merupakan penyelenggara negara, sementara ketentuan mengenai komposisi, syarat, pengangkatan, dan pemberhentian organ LP PFII akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Dewan PFII. "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas LP PFII diatur dalam kebijakan internal LP PFII," bunyi beleid tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News