JAKARTA. Kini, investor tidak perlu lagi khawatir masuk ke bursa saham. Sekarang, ada lembaga penjamin yang mengganti kerugian jika investor mengalami kerugian akibat kehilangan aset karena kasus penggelapan. Lembaga itu adalah, Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) yang resmi diluncurkan hari ini. "Per Januari 2014, kami siap melaksanakan kewenangan sebagai penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang terpercaya," imbuh Yoyok Isharsaya, Direktur Utama P3IEI, (23/12). Catatan saja. Lahirnya lembaga ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Mengutip materi presentasi P3IEI, ide pembentukan lembaga ini muncul dari pendapat McKinsey & Co di tahun 2003 lalu, yang mengemukakan bahwa, investor mengurangi kepemilikan atau bahkan menghindari investasi di negara dengan mekanisme investor protection yang lemah.
Ini sejarah berdiri lembaga perlindungan investor
JAKARTA. Kini, investor tidak perlu lagi khawatir masuk ke bursa saham. Sekarang, ada lembaga penjamin yang mengganti kerugian jika investor mengalami kerugian akibat kehilangan aset karena kasus penggelapan. Lembaga itu adalah, Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) yang resmi diluncurkan hari ini. "Per Januari 2014, kami siap melaksanakan kewenangan sebagai penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang terpercaya," imbuh Yoyok Isharsaya, Direktur Utama P3IEI, (23/12). Catatan saja. Lahirnya lembaga ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Mengutip materi presentasi P3IEI, ide pembentukan lembaga ini muncul dari pendapat McKinsey & Co di tahun 2003 lalu, yang mengemukakan bahwa, investor mengurangi kepemilikan atau bahkan menghindari investasi di negara dengan mekanisme investor protection yang lemah.