KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melakukan reformasi perpajakan melalui restrukturisasi di internal Direktorat Jendreal (Ditjen) Pajak. Sejumlah struktur di Ditjen Pajak pun mengalami perubahan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut berlaku mulai 11 Juni 2019 lalu. Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, restrukturisasi ini dilakukan untuk memfokuskan Ditjen Pajak terhadap pemanfaatan data eksternal dan memisahkannya dengan urusan teknologi informasi. Ia menilai, hal ini tepat dilakukan Kemkeu, namun belum ideal.
Ini sejumlah catatan CITA terkait restrukturisasi Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melakukan reformasi perpajakan melalui restrukturisasi di internal Direktorat Jendreal (Ditjen) Pajak. Sejumlah struktur di Ditjen Pajak pun mengalami perubahan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut berlaku mulai 11 Juni 2019 lalu. Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, restrukturisasi ini dilakukan untuk memfokuskan Ditjen Pajak terhadap pemanfaatan data eksternal dan memisahkannya dengan urusan teknologi informasi. Ia menilai, hal ini tepat dilakukan Kemkeu, namun belum ideal.