JAKARTA. Hari ini, Kamis (16/10) telah diluncurkan pedoman penyusunan atau standar operasional prosedur (SOP) transaksi hedging atawa lindung nilai valuta asing. Pedoman ini akan menjadi landasan masing-masing kementerian terkait untuk membuat aturan turunan. Pedoman tersebut disepakati oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemeku), Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Beberapa hal pokok yang menjadi petunjuk penyusunan SOP antara lain: Pertama, kejelasan pengaturan atas struktur organisasi, tugas, dan kewenangan perangkat kegiatan lindung nilai yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab, organ, dan fungsi organisasi di BUMN/Kementerian/Lembaga Negara yang akan menangani kegiatan lindung nilai.
Ini sejumlah hal pokok SOP hedging valuta asing
JAKARTA. Hari ini, Kamis (16/10) telah diluncurkan pedoman penyusunan atau standar operasional prosedur (SOP) transaksi hedging atawa lindung nilai valuta asing. Pedoman ini akan menjadi landasan masing-masing kementerian terkait untuk membuat aturan turunan. Pedoman tersebut disepakati oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemeku), Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Beberapa hal pokok yang menjadi petunjuk penyusunan SOP antara lain: Pertama, kejelasan pengaturan atas struktur organisasi, tugas, dan kewenangan perangkat kegiatan lindung nilai yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab, organ, dan fungsi organisasi di BUMN/Kementerian/Lembaga Negara yang akan menangani kegiatan lindung nilai.