KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI) melalui anak usahanya, PT Internusa Keramik Alamasri (INKA), produsen keramik di Indonesia mengapresiasi beberapa kebijakan baru pemerintah lintas kementerian yang membuat percepatan pemulihan ekonomi nasional. Mengutip keterangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu, Pemerintah akan mendorong sektor properti untuk cepat bergerak agar terjadi percepatan pemulihan perekonomian nasional. Potensi sektor ini sangat besar dalam menciptakan peluang lapangan kerja baru pasca pandemi. Untuk itu, Basuki menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden, Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk melarang penggunaan barang impor untuk semua proyek properti dan konstruksi mulai tahun 2021. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk perumahan tapi untuk semua konstruksi terutama yang ada di bawah Kementerian PUPR. Hal ini diharapkan akan mendorong penerapan skema padat karya pada pembangunan perumahan. Basuki kembali menegaskan bahwa pabrikan luar dari produk pendukung properti yang di jual di Indonesia harus mendirikan pabrik di Indonesia bila ingin menjual produknya di Indonesia.
Ini sejumlah kebijakan pemerintah yang menguatkan bisnis keramik IKAI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI) melalui anak usahanya, PT Internusa Keramik Alamasri (INKA), produsen keramik di Indonesia mengapresiasi beberapa kebijakan baru pemerintah lintas kementerian yang membuat percepatan pemulihan ekonomi nasional. Mengutip keterangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu, Pemerintah akan mendorong sektor properti untuk cepat bergerak agar terjadi percepatan pemulihan perekonomian nasional. Potensi sektor ini sangat besar dalam menciptakan peluang lapangan kerja baru pasca pandemi. Untuk itu, Basuki menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden, Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk melarang penggunaan barang impor untuk semua proyek properti dan konstruksi mulai tahun 2021. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk perumahan tapi untuk semua konstruksi terutama yang ada di bawah Kementerian PUPR. Hal ini diharapkan akan mendorong penerapan skema padat karya pada pembangunan perumahan. Basuki kembali menegaskan bahwa pabrikan luar dari produk pendukung properti yang di jual di Indonesia harus mendirikan pabrik di Indonesia bila ingin menjual produknya di Indonesia.