Ini sejumlah masukan terhadap rencana revisi Perkom KPPU 4/2019



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan merevisi Peraturan KPPU nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan.

Ketua Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) Ningrum Natasya Sirait mengatakan, banyak ragam pola kemitraan dan tiap industri memiliki karakteristik masing-masing. Sebab itu, KPPU harus mempelajari dan menguasai dengan baik ciri khas masing-masing industri.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini mengatakan, KPPU sebaiknya melakukan pengawasan kemitraan sejak awal. Bukan karena insidental atau ketika terdengar berita baru KPPU melakukan pengawasan.


Pengawasan KPPU dalam hal kemitraan bersifat limitatif sehingga hanya berfokus pada perjanjian tertulis yang berkaitan langsung dengan masalah persaingan usaha. Karena dasar dari kewenangan KPPU dalam pengawasan kemitraan tidak diatur secara tegas dalam UU nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, tetapi dinyatakan dalam PP nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Seharusnya tidak mengedepankan penanganan perkara, tetapi mengembangkan pola pengawasan ," ujar Ningrum dalam Forum Serap Aspirasi Publik Rencana Perubahan Peraturan KPPU nomor 4/2019, Kamis (19/8).

Baca Juga: KPPU putuskan tak ada persekongkolan tender dalam pengembangan SPAM di Gresik

Ningrum menyatakan, dengan putusan MK dan memperhatikan UU 20/2008 dan PP 7/2021, FDPU meminta KPPU agar dalam aturan yang baru untuk mengupayakan pencegahan dalam bentuk advokasi, pendampingan, perubahan perilaku dan monitoring dengan jangka waktu tertentu. Upaya penindakan merupakan pilihan terakhir.

Hal itu sebagaimana amanat UUD 1945, Tap MPR XVI/1998 tentang Politik Demokrasi Ekonomi, UU Cipta Kerja dan UU 20/2008. "Kemitraan itu filsafatnya bukan penegakan hukum. Kami menyarankan agar di dalam peraturan yang baru nanti mohon memperhatikan dan fokus pada perubahan perilaku. Jangan berfokus pada ranah penindakan atau penegakan hukum. Nanti filosofinya jadi terganggu," jelas Ningrum.

Ketua Umum Indonesia Competition Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan mengatakan, perlu adanya batasan dalam menafsirkan hal - hal yang dilarang pasca UU Cipta Kerja.

Menurutnya, meski KPPU diberi kewenangan untuk untuk mengawasi prinsip kemitraan dan etika bisnis, namun yang jadi acuan dalam menjatuhkan denda administratif adalah pelanggaran terhadap pasal 35 UU 20/2008 yang diubah menjadi pasal 87 UU cipta kerja.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, dalam Perkom 4/2019 menyatakan putusan KPPU dalam perkara kemitraan bersifat final. Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), status KPPU masuk dalam ranah lembaga administratif atau dalam ranah eksekutif. "Putusan KPPU dalam perkara kemitraan seharusnya dapat diuji di pengadilan apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap putusan KPPU," ucap Asep.

Ketua Kebijakan Publik, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, pengawasan kemitraan dilakukan bersama kementerian/lembaga terkait. Sebab itu, sebaiknya pengawasan tidak hanya dilakukan oleh KPPU sendiri.

Baca Juga: Perkara tender di Situbondo, KPPU denda tiga korporasi Rp 3,25 miliar

Kemudian, pengusaha mengusulkan adanya perubahan ketentuan jangka waktu perbaikan setelah peringatan tertulis 1 terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan. Yakni paling lambat 60 hari setelah diterimanya peringatan tertulis 1.

Selain itu pengusaha meminta agar putusan KPPU terkait perkara kemitraan tidak bersifat final. Namun, seharusnya ada dapat diuji dan terlapor/perusahaan dapat mengajukan upaya keberatan atas putusan tersebut di pengadilan niaga.

Asisten Deputi Pengembangan Kawasan dan Rantai Pasok Kemenkop UKM Ari Anindya Hartika mengusulkan, perlu adanya pengaturan persyaratan kemitraan yang menarik sehingga terbuka peluang yang lebih luas dalam kemitraan bagi UMKM.

"Kemudian juga terkait ekonomi digital yang saat ini sedang marak, seperti perdagangan cross border, itu perlu pengaturan untuk mencegah terjadinya predatory pricing dan kemudian kemitraan antara e-commerce dengan UMKM di dalamnya," ujar Ari.

Lalu jangka waktu pemeriksaan kemitraan supaya lebih memadai dalam pemeriksaan. Dasar hukum untuk Perkom KPPU harus mengacu pada UU 20/2008, UU Cipta Kerja dan PP 7/2021. Sebab PP 17/2013 telah dicabut. "Menurut kami perlu disisipkan klausul rantai pasok karena diatur dalam pasal 106 (PP 7/2021)," ucap Ari.

Selanjutnya: Kemenkeu: Perusahaan tak bayar denda putusan KPPU, dicatat sebagai piutang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .