KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total nilai pembayaran manfaat dana pensiun (dapen) gabungan meningkat 8,99% secara Year on Year (YoY), menjadi Rp 41,33 triliun pada 2025. Tren sama masih terjadi per Januari 2026 yang meningkat 8,8% YoY, menjadi Rp 3,71 triliun. Jika menelaah secara rinci, tren peningkatan pembayaran manfaat juga terjadi di industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembayaran manfaat meningkat 20,73% secara YoY, menjadi Rp 23 triliun pada 2025. Adapun per Januari 2026 meningkat 10,11% YoY, menjadi Rp 2,07 triliun. Mengenai hal itu, Asosiasi DPLK menyebut meningkatnya pembayaran manfaat didorong beberapa faktor. Ketua Umum Asosiasi DPLK, Tondy Suradiredja mengatakan salah satunya dipicu adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga mendorong sebagian peserta mengambil manfaat lebih awal dari yang direncanakan.
Ini Sejumlah Penyebab Pembayaran Manfaat Dapen Lembaga Keuangan Tunjukkan Peningkatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total nilai pembayaran manfaat dana pensiun (dapen) gabungan meningkat 8,99% secara Year on Year (YoY), menjadi Rp 41,33 triliun pada 2025. Tren sama masih terjadi per Januari 2026 yang meningkat 8,8% YoY, menjadi Rp 3,71 triliun. Jika menelaah secara rinci, tren peningkatan pembayaran manfaat juga terjadi di industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembayaran manfaat meningkat 20,73% secara YoY, menjadi Rp 23 triliun pada 2025. Adapun per Januari 2026 meningkat 10,11% YoY, menjadi Rp 2,07 triliun. Mengenai hal itu, Asosiasi DPLK menyebut meningkatnya pembayaran manfaat didorong beberapa faktor. Ketua Umum Asosiasi DPLK, Tondy Suradiredja mengatakan salah satunya dipicu adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga mendorong sebagian peserta mengambil manfaat lebih awal dari yang direncanakan.