KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Masyarakat kelas menengah termasuk kelompok yang berkontribusi pada penerimaan pajak. Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Muchamad Arifin menyampaikan, masyarakat kelas menengah termasuk kelompok subjek pajak orang pribadi, yang pembayaran pajaknya melalui dua cara. Yakni melalui pembayaran sendiri atau kelompok pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, serta dipotong oleh pemberi kerja yaitu PPh Pasal 21. Ia menyampaikan, total kontribusi pajak orang pribadi sebesar 15,7%, terdiri dari kontribusi PPh Pasal 21 sebesar 14,7% dan PPh orang pribadi 1%. Meski begitu, Arifin menyampaikan, 15,7% perolehan pajak orang pribadi tersebut tidak semuanya berasal dari kelas menengah.
Ini Sejumlah Sumber Penerimaan Pajak dari Kelas Menengah
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Masyarakat kelas menengah termasuk kelompok yang berkontribusi pada penerimaan pajak. Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Muchamad Arifin menyampaikan, masyarakat kelas menengah termasuk kelompok subjek pajak orang pribadi, yang pembayaran pajaknya melalui dua cara. Yakni melalui pembayaran sendiri atau kelompok pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, serta dipotong oleh pemberi kerja yaitu PPh Pasal 21. Ia menyampaikan, total kontribusi pajak orang pribadi sebesar 15,7%, terdiri dari kontribusi PPh Pasal 21 sebesar 14,7% dan PPh orang pribadi 1%. Meski begitu, Arifin menyampaikan, 15,7% perolehan pajak orang pribadi tersebut tidak semuanya berasal dari kelas menengah.