KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tahun 2024 akan meningkat dari target tahun 2023. Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tahun 2024 sebesar Rp 2.275,3 triliun hingga RP 2.335,1 triliun. Ini naik dari target penerimaan perpajakan tahun 2023 yang sebesar 2.021,2 triliun.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah berarti mematok rasio pajak atau
tax ratio 2024 sebesar 9,91% hingga 10,1%. Ini juga lebih tinggi dari perkiraan tahun 2023 yang sebesar 9,61%. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research (TRI) Priyanto Budi Saptono mengungkapkan ada beberapa sektor yang potensial mengisi pundi-pundi negara tahun depan.
Baca Juga: Ditjen Pajak Buka Suara Soal Sektor Penyumbang Penerimaan Pajak 2024 "Sektor tersebut yaitu industri pengolahan, perdagangan, juga jasa keuangan dan asuransi," terang Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (4/4). Prianto menambahkan, ini juga seiring dengan melihat tren kuartal I-2023, di mana tiga sektor tersebut yang masih mendominasi penerimaan pajak Indonesia. Dengan demikian, Prianto berpesan pemerintah perlu menjaga stabilitas dan iklim usaha di ketiga sektor tersebut agar kinerja perusahaan tetap stabil dan memberi sumbangan positif bagi penerimaan negara. "Kestabilan ini menjadi penting bagi dunia usaha agar proyeksi keuangan dapat lebih optimal," tambah Prianto. Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai target
tax ratio tahun depan terlalu ambisius. Bhima tak menampik, memang industri pengolahan menjadi nadi penerimaan pajak Indonesia. Namun, hingga kini beberapa industri terlihat masih berjuang dalam menjaga kinerja. "Ini akan bergantung, apakah deindustrialisasi bisa dicegah. Beberapa industri masih berjuang dengan efisiensi dan penurunan pasar ekspor," terang Bhima.
Baca Juga: Industri Manufaktur dan Perdagangan Akan Sokong Penerimaan Pajak 2024 Ketimbang bergantung pada kinerja sektoral, Bhima lebih mengimbau pemerintah untuk makin agresif dalam mengejar kepatuhan pajak. "Terutama untuk wajib pajak yang terlibat dalam praktik transfer
pricing,
under-invoicing sektor SDA, dan perusahaan terbesar. Mengejar kepatuhan wajin pajak, lebih fokus, dan tepat sasaran," katanya. Dari perhitungan Bhima, target
tax ratio yang realistis untuk tahun depan berada di kisaran 8,9% hingga 9,2%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari