KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba memasuki tahap akhir. Komisi VII DPR RI bersama pemerintah saat ini sedang mengadakan rapat kerja dengan agenda pengambilan keputusan dan penandatanganan naskah Revisi UU (RUU) Minerba. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Bambang Wuryanto mengungkapkan, secara umum ada sembilan rumusan penting yang disepakati Panja Komisi VII dan Pemerintah. Menurutnya, rumusan tersebut juga sudah mempertimbangkan harmonisasi dengan RUU Cipta Kerja atau Omnibus law. Baca Juga: Hari ini, Komisi VII DPR dan lima Menteri bakal sepakati revisi UU Minerba
Ini sembilan rumusan revisi UU Minerba yang segera disepakati DPR dan pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba memasuki tahap akhir. Komisi VII DPR RI bersama pemerintah saat ini sedang mengadakan rapat kerja dengan agenda pengambilan keputusan dan penandatanganan naskah Revisi UU (RUU) Minerba. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Bambang Wuryanto mengungkapkan, secara umum ada sembilan rumusan penting yang disepakati Panja Komisi VII dan Pemerintah. Menurutnya, rumusan tersebut juga sudah mempertimbangkan harmonisasi dengan RUU Cipta Kerja atau Omnibus law. Baca Juga: Hari ini, Komisi VII DPR dan lima Menteri bakal sepakati revisi UU Minerba