KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengagendakan reformasi perpajakan lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid yang mengusung metode omnibus law tersebut kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Kedua belah pihak berharap beleid tersebut bisa diundangkan di tahun ini, sehingga beberapa klausul bisa diimplementasikan pada 2022 atau 2023. Hal ini sejalan dengan pipeline pemerintah yang harus menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2023 di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB). Sebab, sepanjang pandemi saat penerimaan pajak loyo, pemerintah diperbolehkan memperlebar ruang defisit lebih dari 3% dari 2020 hingga 2022.
Ini sikap fraksi terhadap RUU KUP, tolak PPN sembako hingga pertimbangkan tax amnesty
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengagendakan reformasi perpajakan lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid yang mengusung metode omnibus law tersebut kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Kedua belah pihak berharap beleid tersebut bisa diundangkan di tahun ini, sehingga beberapa klausul bisa diimplementasikan pada 2022 atau 2023. Hal ini sejalan dengan pipeline pemerintah yang harus menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2023 di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB). Sebab, sepanjang pandemi saat penerimaan pajak loyo, pemerintah diperbolehkan memperlebar ruang defisit lebih dari 3% dari 2020 hingga 2022.