JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta yang diputuskan Dewan Pengupahan akhir pekan bukan kewenangan dirinya. Jika Dewan Pengupahan sudah menetapkan, maka dirinya hanya tinggal mengesahkan saja. "Mulai dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Upah Minimum Provinsi (UMP) dan sekarang UMSP, semua keputusan di Dewan Pengupahan dan saya (Gubernur) hanya tinggal ketok (tetapkan) saja," ujar Jokowi di Balaikota, Senin (17/12). Menurut Jokowi, jika sudah putus oleh Dewan Pengupahan, itu berarti sudah ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha. Sementara pemerintah hanya mengawasi prosesnya.
Mengenai desakan dari pengusaha yang menolak Upah Sektoral tersebut, Jokowi mengaku tak enggan menanggapinya. Ia bilang jika proses di Dewan Pengupahan sudah dijalani berarti tinggal tugasnya saja menetapkan.