KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Di tengah kebijakan larangan impor beras sejak awal tahun 2025, Pemerintah kembali menghadapi persoalan terkait komoditas pangan setelah 250 ton beras asal Thailand ditemukan masuk melalui Pelabuhan Sabang. Beras tersebut masuk memanfaatkan status Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas, yang memungkinkan arus barang masuk dengan kelonggaran tertentu. Namun, menurut ketentuan pemerintah pusat, setiap pemasukan beras tetap harus mengikuti kebijakan nasional. Secara hukum, pengelolaan kawasan Sabang mengacu pada UU No. 37 Tahun 2000 yang menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Status ini memisahkan Sabang dari daerah pabean Indonesia untuk mendorong aktivitas ekonomi. PP No. 41 Tahun 2021 juga memberikan kewenangan penuh kepada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dalam pengelolaan wilayah. Wakil Ketua Umum Koordinator Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Erwin Aksa menilai, bahwa penentuan suatu barang sebagai ilegal berada pada ranah penegak hukum. Pemerintah pusat telah menyatakan bahwa pemasukan beras tersebut merupakan impor ilegal karena tidak memiliki izin dan bertentangan dengan kebijakan nasional.
Ini Sikap Kadin Atas Persoalan Beras di Zona Perdagangan Bebas
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Di tengah kebijakan larangan impor beras sejak awal tahun 2025, Pemerintah kembali menghadapi persoalan terkait komoditas pangan setelah 250 ton beras asal Thailand ditemukan masuk melalui Pelabuhan Sabang. Beras tersebut masuk memanfaatkan status Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas, yang memungkinkan arus barang masuk dengan kelonggaran tertentu. Namun, menurut ketentuan pemerintah pusat, setiap pemasukan beras tetap harus mengikuti kebijakan nasional. Secara hukum, pengelolaan kawasan Sabang mengacu pada UU No. 37 Tahun 2000 yang menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Status ini memisahkan Sabang dari daerah pabean Indonesia untuk mendorong aktivitas ekonomi. PP No. 41 Tahun 2021 juga memberikan kewenangan penuh kepada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dalam pengelolaan wilayah. Wakil Ketua Umum Koordinator Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Erwin Aksa menilai, bahwa penentuan suatu barang sebagai ilegal berada pada ranah penegak hukum. Pemerintah pusat telah menyatakan bahwa pemasukan beras tersebut merupakan impor ilegal karena tidak memiliki izin dan bertentangan dengan kebijakan nasional.