Ini sikap PDI Perjuangan terhadap UU KPK



JAKARTA. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menyatakan, sejak awal partainya menolak adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua fraksi PDI Perjuangan, Puan Maharani menyatakan, kader partainya sampai saat ini menolak adanya usaha revisi UU tentang kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Alasan PDI Perjuangan menolak revisi UU itu adalah; karena membaca substansi revisi pasal demi pasal yang termaktub dalam UU tersebut.


Puan menegaskan, pihaknya mendukung revisi UU lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut, sepanjang substansi revisinya adalah untuk memperkuat KPK.

"Kami mencermati, mengamati serta melihat hal apa saja yang menjadi substansi pembahasan revisi UU yang masih dalam proses di Komisi III dan Badan Legislasi. Jika hasil pembahasannya akan memperlemah KPK, tentu kami menolak," ungkap Puan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/10).

Meski dengan tegas menyatakan menolak, namun menurut Puan, partainya enggan mengikuti fraksi lain yang mengirimkan surat kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta menolak pembahasan revisi tersebut.

Menurutnya, pandangan tegas dari fraksi PDI Perjuangan yang sejak awal telah menolak, merupakan bukti konsistensi partainya.

"Buat apa kami harus mengikuti fraksi-fraksi lain? Karena memang dalam notulensi rapat awal pembahasan, teman-teman PDIP di Komisi III sudah menolak adanya revisi UU KPK," kata Puan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri