KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fraksi PDI-P di DPR memastikan, mereka bakal menolak jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, sikap resmi Fraksi PDI-P ialah menolak perppu dan menyarankan penyelesaian polemik revisi UU KPK melalui judicial review di Mahkamah Konsitusi atau legislative review. "Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Selasa (8/10).
Ini sikap resmi Fraksi PDI-P jika Jokowi terbitkan Perppu KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fraksi PDI-P di DPR memastikan, mereka bakal menolak jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, sikap resmi Fraksi PDI-P ialah menolak perppu dan menyarankan penyelesaian polemik revisi UU KPK melalui judicial review di Mahkamah Konsitusi atau legislative review. "Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Selasa (8/10).