KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pemberlakuan skema baru dalam penetapan royalti atau setoran hasil penjualan batubara. Ini ditandai dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Merujuk beleid tersebut, maka skema tarif progresif bakal diberlakukan ke depannya untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Dalam Pasal 16 Ayat huruf d angka 1 dijelaskan soal sejumlah ketentuan dimana royalti untuk penjualan batubara memiliki besaran beragam bergantung pada harga batubara acuan (HBA). Jika HBA kurang dari US$ 70 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 14% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Ini Skema Baru Penetapan Royalti Hasil Penjualan Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pemberlakuan skema baru dalam penetapan royalti atau setoran hasil penjualan batubara. Ini ditandai dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Merujuk beleid tersebut, maka skema tarif progresif bakal diberlakukan ke depannya untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Dalam Pasal 16 Ayat huruf d angka 1 dijelaskan soal sejumlah ketentuan dimana royalti untuk penjualan batubara memiliki besaran beragam bergantung pada harga batubara acuan (HBA). Jika HBA kurang dari US$ 70 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 14% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.