Ini Strategi BI Redam Kenaikan Bunga Kredit di Semester II-2026



KONTAN.CO.ID-MAKASSAR. Bank Indonesia (BI) akan menerapkan skema baru penguatan Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada semester II-2026 untuk meredam transmisi kenaikan BI Rate terhadap suku bunga perbankan, sekaligus menjaga likuiditas dan pertumbuhan kredit tetap terjaga.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Dhaha P. Kuantan mengatakan, reformulasi kebijakan tersebut dilakukan agar kenaikan BI Rate tidak langsung direspons agresif oleh perbankan melalui kenaikan bunga kredit maupun bunga dana.

Menurut Dhaha, selama ini desain KLM lebih diarahkan untuk mempercepat transmisi penurunan BI Rate ke suku bunga kredit. Namun setelah BI menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25%, BI kini menyesuaikan desain kebijakan agar transmisi kenaikan suku bunga menjadi lebih terkendali.


“Nanti dihitung berdasarkan spread antara BI Rate dengan suku bunga kredit. Jadi pada saat BI Rate naik tapi bank-bank tidak melakukan kenaikan suku bunga kredit secara signifikan atau tidak manageable, bank-bank itu akan mendapatkan insentif,” ujar Dhaha dalam Pelatihan Wartawan di Makassar, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga: BI: Insentif KLM Bakal Redam Kenaikan Bunga Kredit Perbankan Pasca BI Rate Naik

Dhaha menjelaskan, insentif KLM yang dimaksud berupa pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) yang diberikan kepada bank-bank yang memenuhi target penyaluran kredit dan pembiayaan sektor prioritas.

Melalui skema tersebut, sebagian dana yang sebelumnya wajib ditempatkan di BI sebagai GWM dapat digunakan bank untuk mendukung pembiayaan ke sektor riil.

Dalam desain baru tersebut, BI akan memberikan insentif penuh kepada bank yang mampu menjaga spread bunga kredit terhadap BI Rate dalam level yang masih dinilai wajar.

Sebagai ilustrasi, apabila spread bunga kredit terhadap BI Rate masih berada di kisaran 3%, maka bank tetap dapat memperoleh insentif KLM secara penuh. Namun apabila bank menaikkan bunga kredit terlalu tinggi hingga spread melebar signifikan, maka insentif akan dikurangi bahkan tidak diberikan.

“Harapannya meskipun BI Rate naik, kenaikan suku bunga kredit menjadi lebih manageable sehingga transmisinya ke pertumbuhan kredit tetap berjalan,” katanya.

Selain memperkuat interest rate channel, BI juga memperkuat skema financing channel dan financing to funding channel untuk menjaga fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan.

Dhaha mengatakan, BI melihat tekanan pendanaan perbankan saat ini semakin meningkat akibat ketatnya persaingan dana, baik antarbank domestik maupun dengan instrumen keuangan lain.

Karena itu, BI menyesuaikan kebijakan RIM dengan memperluas cakupan sumber pendanaan non Dana Pihak Ketiga (DPK) dan pembiayaan non-kredit yang dapat diperhitungkan dalam rasio intermediasi.

Baca Juga: Transaksi LCT Melonjak 309%, BI Segera Perluas ke Singapura, India dan Arab Saudi

“Bank jadi bisa lebih fleksibel mengatur sisi funding maupun financing-nya,” ujarnya.

BI juga memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial guna meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan intermediasi perbankan, termasuk dari sisi pembiayaan non kredit dan pendanaan non DPK.

Salah satunya dilakukan melalui pelonggaran kebijakan RIM dengan memperluas cakupan dan memperkuat kriteria surat berharga maupun surat berharga syariah korporasi yang dimiliki dan diterbitkan bank sebagai dasar perhitungan RIM. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.

Selain itu, BI meningkatkan insentif KLM dengan tambahan insentif maksimal 0,5% dari DPK bagi bank yang memenuhi nilai RIM sesuai rentang yang ditetapkan BI namun belum memanfaatkan insentif maksimum KLM sebesar 5,5%. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

BI juga memperkuat sinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) guna menjaga pertumbuhan kredit dan pembiayaan tetap tinggi, baik dari sisi penawaran perbankan maupun permintaan dunia usaha.

Selain itu, BI akan memperdalam publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), termasuk untuk sektor-sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM.

Dhaha menambahkan, skema KLM kini juga semakin bersifat forward looking. Dalam mekanisme tersebut, bank harus menyampaikan komitmen target pertumbuhan kredit terlebih dahulu untuk memperoleh insentif likuiditas dari BI.

Baca Juga: Kurangi Ketergantungan Dolar, BI Perluas Kerja Sama LCT dengan Negara Mitra

Dengan skema tersebut, BI ingin memastikan likuiditas hasil pelonggaran GWM benar-benar digunakan untuk mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan produktif.

“Jadi bank-bank mendapatkan insentif likuiditas makro itu memang untuk penyaluran kredit, bukan masuk ke aset lain,” ujar Dhaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News