Ini skema emas BRI Syariah yang diduga merugikan



JAKARTA. Bisnis gadai emas BRI Syariah (BRIS) menuai masalah. Nasabah dengan nilai investasi tak sedikit, yakni seniman Butet Kartaredjasa mengaku menjadi salah satu korban produk gadai emas di BRIS.

Pada Agustus 2011, Butet mengambil produk gadai emas BRI Syariah di Yogyakarta. Meski kontraknya adalah gadai emas, praktiknya tidak demikian. Dalam transaksi itu, Butet tidak menyerahkan atau menggadaikan emas untuk dapat uang. Skemanya justru lebih mirip kepemilikan logam mulia (KLM) atau membeli emas secara mencicil.

Sebenarnya bagaimana skema investasi yang diduga merugikan itu? KONTAN menelusuri tawaran bisnis KLM melalui situs resmi BRI Syariah. Berikut gambaran menurut BRIS:


Persaingan antar Bank Syariah menuntut bank selaku pelaku bisnis untuk lebih kreatif dan inovatif menciptakan produk yang dapat memenuhi kebutuhan trend nasabah. Permintaan nasabah terhadap emas untuk kebutuhan lindung nilai cukup tinggi, motif ini disebabkan karena keinginan keuntungan dalam lindung nilai terhadap aset karena kontinuitas kenaikan harga emas untuk jangka panjang

BRIS menangkap peluang bisnis ini dengan meluncurkan produk KLM (Kepemilikan Logam Mulia), dengan memfasilitasi kebutuhan nasabah akan Emas melalui skema pinjaman Qardh dengan pembayaran secara angsuran sekaligus jasa pemeliharaan emas akibat emas yang dijaminkan. Diharapkan pada saat pinjamannya lunas, maka harga emas secara jangka panjang akan naik.

Akad Produk

Akad pembiayaan yang digunakan :

  • Akad Qardh : untuk pinjaman yang diberikan kepada Nasabah untuk tujuan pemilikan emas, tanpa adanya tambahan margin. Adapun pengembalian pinjamannya adalah dengan cara angsuran per bulan
  • Akad Ijarah : merupakan pendapatan Ujroh sebagai pendapatan pemeliharaan dari penyimpanan emas yang dijaminkan secara gadai karena adanya pinjaman Qardh yang diberikan.

Objek Pembiayaan

  • Gold Bar ANTAM dengan berat : 5 gram; 10 gram; 25 gram; 50 gram; 100 gram; 250 gram; 1000 gram
  • Bentuk emas lainnya : Emas Batangan NON ANTAM

Nilai Pembiayaan

  • Minimal : 10 gram
  • Maksimal : 5 Milyar

Jangka Waktu Pinjaman

  • Minimal : 6 bulan
  • Maksimal : 180 bulan

Uang Muka

  • Minimal 10% dari Harga Beli Emas (untuk produk emas Antam)
  • Minimal 15% dari Harga Beli Emas (untuk produk dari toko emas lokal)

Jaminan

Logam Mulia Emas (Objek produk Kepemilikan Emas)

Biaya yang dibebankan

1. Biaya Administrasi

BERAT EMAS

BIAYA ADMINISTRASI

s/d 20 gram (sekitar 20 juta)

Rp 50.000

> 50 gram s/d 100 gram (40 juta)

Rp 100.000

> 100 gram s/d 250 gram (100 juta)

Rp 250.000

> 250 gram

Rp 1.000.000

  • Tiering berdasarkan berat emas yang akan dibeli
  • Dibayar di muka, dan dikenakan sekali untuk setiap pinjaman Qardh yang disetujui

2. Ujroh/Biaya Pemeliharaan

  • Merupakan biaya pemeliharaan untuk penyimpanan jaminan emas
  • Perhitungan berdasarkan berat emas yang dijaminkan dan disepakati di awal akad untuk jangka waktu tertentu
  • Pembayaran secara mengangsur setiap bulan selama jangka waktu yang sama dengan jangka waktu pinjaman Qardh

3. Jaminan emas diasuransikan.

Dokumen

Fixed Income

(Karyawan Swasta/PNS)

Non-Fixed Income

(Wiraswasta/Profesi)

Fotocopy KTP

V

V

NPWP (pembiayaan > 100 juta)

V

V

Slip Gaji

V

-

Fotocopy Rekening Bank 3 bulan terakhir

-

V

Surat Pernyataan Penghasilan

V

V

Dapat Joint Income

V

V

- Fotocopy KTP Suami/isteri

V

V

- Persetujuan Suami Istri (jika joint income)

V

V

- Fotocopy Kartu Keluarga

V

V

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: