Ini skema pembayaran dalam iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengunggah draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Sebelumnya, Jamsostek sudah memiliki beberapa manfaat seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Meski menambah manfaat, pemerintah menjamin tak akan mengubah besaran iuran BP Jamsostek. Iuran JKP akan berasal dari pemerintah dan rekomposisi iuran.


"Sumbernya dari pemerintah dan rekomposisi iuran dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian (JKM)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.

Berdasarkan draft RPP, besaran iuran JKP sebesar 0,46% dari upah. Pemerintah akan membayarkan sebesar 0,22% dari upah per bulan dengan maksimal besaran upah Rp 5 juta per bulan.

Sementara itu untuk iuran JKK akan di rekomposisi sebesar 0,14% dari upah. Sehingga akan terdapat perubahan pada iuran JKK berdasarkan tingkat risiko.

Baca Juga: Soal dugaan korupsi BP Jamsostek, ini kata konfederasi serikat pekerja

Iuran untuk tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,1% dari dari upah sebulan, risiko rendah 0,4 dari upah sebulan, risiko sedang 0,75% dari upah sebulan, risiko tinggi 1,13% per bulan, dan risiko sangat tinggi sebesar 1,6% dari upah sebulan.

Sementara untuk JKM akan mengalami rekomposisi menjadi 0,1% dari upah sebulan. Sehingga iuran untuk JKM menjadi 0,2% dari upah sebulan.

Dalam persyaratan penerima JKP, peserta harus terdaftar pada seluruh program yang terdapat di BP Jamsostek. Nantinya peserta akan menerima manfaat berupa uang dan pelatihan selama 6 bulan bila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Besaran uang yang diterima sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan selama 3 bulan. Sedangkan 3 bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.

Syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka BP Jamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta. Sementara bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta.

Setelahnya pengusaha harus melunasi tunggakan dan denda terkait iuran BP Jamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP. Manfaat JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia.

Selanjutnya: Besaran iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dibayar pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari