KONTAN.CO.ID - Pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan kilang baru atau Grass Root Refinery Tuban (GRR Tuban) sudah rampung. Pertamina melalui Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional memastikan pembebasan lahan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional yang menaungi proyek GRR Tuban, Ifki Sukarya, menyampaikan lewat rilis media bahwa proses pengadaan lahan sendiri sudah selesai di mana mayoritas warga yang terdampak sudah menerima penggantian dana dari Pertamina.
Dalam keterangan resminya, lahan yang dibebaskan telah mencapai 99% dari target seluas 377 ha tanah warga. Ifki menjelaskan bahwa pengadaan lahan untuk proyek GRR Tuban tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Baca Juga: Cerita warga yang mendadak jadi miliarder setelah jual tanah ke Pertamina Pada undang-undang tersebut telah diatur tata cara pengadaan lahan untuk pembangunan kilang yaitu (i) perencanaan, (ii) persiapan, (iii) pelasaksanaan; (iv) pelepasan tanah instansi. Pada tahap persiapan, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah, Pertamina telah mengikuti prosedur penilaian ganti kerugian sesuai ketentuan dengan menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang kemudian ditetapkan melalui Badan Pertanahan Nasional setempat. "KJPP inilah yang melakukan penilaian terhadap lahan yang akan diambil alih tersebut", ungkap Ifki. Ifki menambahkan, Pertamina tidak dapat melakukan intervensi atas proses penilaian lahan yang dilakukan KJPP dan di pihak lain. Baca Juga: Pertamina selesaikan pembebasan lahan untuk proyek GRR Tuban