Ini skema penyelesaian polis asuransi Jiwasraya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya memberikan informasi terakhir terkait penyelesaian polis asuransi. Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko menyatakan kondisi Jiwasraya saat ini mengalami keuangan serius sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban secara penuh kepada pemegang polis.

Lanjut Ia, ada empat faktor utama penyebabnya, masalah likuiditas dan solvabilitas ini yang sudah terjadi sejak 10 tahun, namun tidak diselesaikan secara tepat.

Lalu pengelolaan produk tidak sesuai ketentuan. Maupun manajemen dan pengelolaan investasi yang tidak sesuai. Terakhir ada dugaan fraud dari manajemen lama yang tengah ditindak oleh pihak hukum.


Adapun skema penyelesaian polis bagi nasabah Jiwasraya akan dikelompokan. Pertama, bagi nasabah tradisional maka akan kita lakukan disesuaikan manfaat seperti normalisasi polis.

Baca Juga: Jiwasraya butuh dana Rp 32,89 triliun, OJK: Masih kami pelajari

“Untuk nasabah saving plan, pemenuhannya 100% dicicil secara bertahap setiap akhir tahun, dalam jangka panjang. Kalau ingin lebih cepat, maka akan skema tertentu, akan disesuaikan. Maka nilai tunainya akan disesuaikan atau haircut. Kalau nolak,” ujar Hexana dalam konferensi per secara digital pada Minggu Malam (4/10).

Adapun untuk nasabah korporasi, Hexana mengaku sudah berdiskusi dengan manajemen dan mereka mengerti. Ia bilang lebih lebih dari 200 perusahan yang menyetujui restrukturisasi. Nanti akan dipindahkan kepada IFG Life.

Asal tahu saja, Pemerintah pada rapat Panitia Kerja (Panja) terkait persoalan PT Asuransi Jiwasraya hari ini, Kamis (1/10) yang digelar Komisi VI DPR RI mengusulkan suntikan modal senilai total Rp 22 triliun kepada PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (BPUI). Rapat yang berlangsung tertutup itu dihadiri oleh Kementerian BUMN, PT Asuransi Jiwasraya, dan PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (BPUI).

Baca Juga: Ada 140 korporasi telah menyetujui restrukturisasi polis Jiwasraya.

Suntikan modal tersebut, akan terbagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, pemerintah akan mengucurkan dana senilai Rp 12 triliun untuk tahun anggaran 2021.

Sedangkan sisanya sebesar Rp 10 triliun, akan dikucurkan pemerintah pada tahun anggaran 2022.

Sebagian dana tersebut, kelak akan digunakan BPUI sebagai holding asuransi BUMN untuk menyelesaikan kewajiban Jiwasraya kepada pemegang polis tradisional dan saving plan.

Editor: Noverius Laoli