KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan subsidi gaji akan diberikan selama 4 bulan mulai bulan September hingga Desember 2020. Subsidi gaji akan diberikan setiap 2 bulan sekali. Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. Syarat pekerja yang menerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Ini skema subsidi gaji Rp 600.000 per bulan untuk karyawan gaji di bawah Rp 5 juta
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan subsidi gaji akan diberikan selama 4 bulan mulai bulan September hingga Desember 2020. Subsidi gaji akan diberikan setiap 2 bulan sekali. Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. Syarat pekerja yang menerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.