JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah menunda kebijakan kenaikan tarif royalti bagi izin usaha pertambangan (IUP) selama harga jual di pasar internasional belum membaik. Gabungan pengusaha batubara tersebut mengusulkan kenaikan royalti tersebut baru diberlakukan setelah harga jual menembus US$ 100 per ton dan bersifat progresif untuk setiap kenaikan US$ 10 per ton. Bob Kamandanu, Ketua Umum APBI mengatakan, tidak adil apabila pemerintah menyamaratakan tarif royalti dan dinaikkan menjadi 13,5% dari harga jual. Padahal, kualitas kalori batubara yang dihasilkan pengusaha berbeda-beda, mulai dari kalori rendah, sedang, dan tinggi. "Selama harga jual batubara yang di bawah US$ 100 per ton, tarif royalti untuk IUP tetap 3% hingga 7% dari harga jual," kata dia, ketika menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (19/3) Adapun skema yang diusulkan APBI yaitu,1. kualias kalori rendah, di bawah 5.100 kkal/kg (air dried basis)- harga jual di bawah US$ 100 per ton, tarif royalti tetap 3%- harga jual mencapai US$ 100 hingga US$ 110 per ton, tarif royalti naik 4,75% - harga jual mencapai US$ 111 hingga US$ 120 per ton, tarif royalti naik 6,5%- harga jual di atas US$ 120 per ton, tarif royalti naik menjadi 8,5%2. kualias kalori menengah, 5.100 hingga 6.100 kkal/kg (Adb) - harga jual di bawah US$ 100 per ton, tarif royalti tetap 5%- harga jual mencapai US$ 100 hingga US$ 110 per ton, tarif royalti naik 6,75%- harga jual mencapai US$ 111 hingga US$ 120 per ton, tarif royalti naik 8,5% - harga jual di atas US$ 120 per ton, tarif royalti naik menjadi 10,5%3. kualias kalori tinggi, di atas 6.100 kkal/kg (Adb) - harga jual di bawah US$ 100 per ton, tarif royalti tetap 7%- harga jual mencapai US$ 100 hingga US$ 110 per ton, tarif royalti naik 9% - harga jual mencapai US$ 111 hingga US$ 120 per ton, tarif royalti naik 11%- harga jual di atas US$ 120 per ton, tarif royalti naik menjadi 12,5%
Ini skema usulan kenaikan tarif royalti dari APBI
JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah menunda kebijakan kenaikan tarif royalti bagi izin usaha pertambangan (IUP) selama harga jual di pasar internasional belum membaik. Gabungan pengusaha batubara tersebut mengusulkan kenaikan royalti tersebut baru diberlakukan setelah harga jual menembus US$ 100 per ton dan bersifat progresif untuk setiap kenaikan US$ 10 per ton. Bob Kamandanu, Ketua Umum APBI mengatakan, tidak adil apabila pemerintah menyamaratakan tarif royalti dan dinaikkan menjadi 13,5% dari harga jual. Padahal, kualitas kalori batubara yang dihasilkan pengusaha berbeda-beda, mulai dari kalori rendah, sedang, dan tinggi. "Selama harga jual batubara yang di bawah US$ 100 per ton, tarif royalti untuk IUP tetap 3% hingga 7% dari harga jual," kata dia, ketika menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (19/3) Adapun skema yang diusulkan APBI yaitu,1. kualias kalori rendah, di bawah 5.100 kkal/kg (air dried basis)- harga jual di bawah US$ 100 per ton, tarif royalti tetap 3%- harga jual mencapai US$ 100 hingga US$ 110 per ton, tarif royalti naik 4,75% - harga jual mencapai US$ 111 hingga US$ 120 per ton, tarif royalti naik 6,5%- harga jual di atas US$ 120 per ton, tarif royalti naik menjadi 8,5%2. kualias kalori menengah, 5.100 hingga 6.100 kkal/kg (Adb) - harga jual di bawah US$ 100 per ton, tarif royalti tetap 5%- harga jual mencapai US$ 100 hingga US$ 110 per ton, tarif royalti naik 6,75%- harga jual mencapai US$ 111 hingga US$ 120 per ton, tarif royalti naik 8,5% - harga jual di atas US$ 120 per ton, tarif royalti naik menjadi 10,5%3. kualias kalori tinggi, di atas 6.100 kkal/kg (Adb) - harga jual di bawah US$ 100 per ton, tarif royalti tetap 7%- harga jual mencapai US$ 100 hingga US$ 110 per ton, tarif royalti naik 9% - harga jual mencapai US$ 111 hingga US$ 120 per ton, tarif royalti naik 11%- harga jual di atas US$ 120 per ton, tarif royalti naik menjadi 12,5%