Ini skenario jika Jiwasraya ingkar janji menurut pengamat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya menunda pembayaran klaim untuk produk asuransi tabungan rencana (saving plan) yang jatuh tempo pada Oktober 2018 lalu akibat tekanan likuiditas. Penundaan dilakukan kepada 711 pemilik polis hingga kuartal II 2019 dengan total klaim sebesar Rp 802 miliar.

Pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Jakarta, Hotbonar Sinaga, memprediksi skenario terburuk jika Jiwasraya ingkar janji klaim polis jatuh tempo yang harus dibayarkan kepada nasabah.

"Skenario terburuk dibatasi kegiatannya PKU oleh OJK. Direksinya harus minta uang pada pemegang saham, kan bukan salah mereka. Direksi lama dimintai pertanggung jawab hukumnya,"ujar Hotbonar, Kepada Kontan.co.id, Sabtu (20/4).


Tak hanya itu, skenario terburuk dapat dilakukan nasabah adalah menempuh jalur hukum. Bahkan, tindakan hukum juga bisa datang dari bank yang bekerja sama dengan Jiwasraya.

Hotbonar juga menilai beberapa solusi yang ditawarkan pemerintah kurang tepat. Ia mencontohkan penerbitan obligasi Jiwasraya. Hal ini dikhawatirkan membuat tidak ada investor yang berminat membeli obligasi tersebut.

Ia juga meragukan rencana Jiwasraya membentuk anak usaha yang menggandeng BUMN lain. "Rating obligasinya pasti jelek, bisa-bisa D. Siapa yg mau beli ? Tidak bakalan laku,"Katanya.

Hotbonar menyarankan, Jiwasraya menjual aset properti atau melakukan pinjaman subrogasi dari pemegang saham. Jiwasraya memiliki aset properti di wilayah strategis, termasuk di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Sedangkan Subrogasi adalah pengalihan kreditur kepada pihak lain yang telah melakukan pembayaran atas utang debitur sehingga pihak lain tersebut menggantikan kedudukan sebagai kreditur. 

Dengan demikian, segala hak dan kewajiban debitur beralih kepada pihak ketiga. Langkah tersebut dinilai tepat untuk perseroan bisa segera mendapatkan dana segar untuk pemenuhan pembayaran klaim jatuh tempo. 

Sebagai informasi, PT Asuransi Jiwasraya sedang mempersiapkan penerbitan surat utang jangka menengah atau MTN senilai Rp 500 miliar. Langkah ini dilakukan untuk membayar tunggakan polis jatuh tempo kepada para nasabah.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko saat dihubungi kontan.co.id, Rabu (10/4) mengatakan penerbitan MTN itu telah masuk tahap eksekusi dan dokumentasi. Namun, Hexana belum mau menjelaskan secara rinci terkait persiapan penerbitannya. Nantinya proses penerbitan surat utang tersebut direncanakan rampung pada Mei 2019.

Ketika kembali dihubungi oleh Kontan.co.id pada Kamis (18/4), untuk konfirmasi terkait besarnya klaim polis jatuh tempo saat ini, Hexana enggan berkomentar. Hexana hanya memastikan Jiwasraya akan membayar klaim polis jatuh tempo secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .