KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya menunda pembayaran klaim untuk produk asuransi tabungan rencana (saving plan) yang jatuh tempo pada Oktober 2018 lalu akibat tekanan likuiditas. Penundaan dilakukan kepada 711 pemilik polis hingga kuartal II 2019 dengan total klaim sebesar Rp 802 miliar. Pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Jakarta, Hotbonar Sinaga, memprediksi skenario terburuk jika Jiwasraya ingkar janji klaim polis jatuh tempo yang harus dibayarkan kepada nasabah. "Skenario terburuk dibatasi kegiatannya PKU oleh OJK. Direksinya harus minta uang pada pemegang saham, kan bukan salah mereka. Direksi lama dimintai pertanggung jawab hukumnya,"ujar Hotbonar, Kepada Kontan.co.id, Sabtu (20/4).
Ini skenario jika Jiwasraya ingkar janji menurut pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya menunda pembayaran klaim untuk produk asuransi tabungan rencana (saving plan) yang jatuh tempo pada Oktober 2018 lalu akibat tekanan likuiditas. Penundaan dilakukan kepada 711 pemilik polis hingga kuartal II 2019 dengan total klaim sebesar Rp 802 miliar. Pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Jakarta, Hotbonar Sinaga, memprediksi skenario terburuk jika Jiwasraya ingkar janji klaim polis jatuh tempo yang harus dibayarkan kepada nasabah. "Skenario terburuk dibatasi kegiatannya PKU oleh OJK. Direksinya harus minta uang pada pemegang saham, kan bukan salah mereka. Direksi lama dimintai pertanggung jawab hukumnya,"ujar Hotbonar, Kepada Kontan.co.id, Sabtu (20/4).