JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta berusaha mematangkan rencana pembatasan kendaraan di dalam kota Jakarta dengan memberlakukan kebijakan sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda empat. Untuk melancarkan kebijakan itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah mempersiapkan tiga fase pemberlakuan sistem ganjil-genap di Jakarta. Fase pertama, pemberlakuan kendaraan ganjil-genap berlaku di Sudirman-Thamrin-Rasuna Said. Kemudian, pada fase kedua, berlaku di Jakarta Barat-Timur dan sebaliknya. Kemudian, pada fase ketiga, keseluruhan daerah lingkar dalam kota akan berlaku pemberlakuan ganjil-genap. Untuk tahap pertama, akan diberlakukan bulan Juni mendatang.
Ini skenario kebijakan ganjil-genap di Jakarta
JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta berusaha mematangkan rencana pembatasan kendaraan di dalam kota Jakarta dengan memberlakukan kebijakan sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda empat. Untuk melancarkan kebijakan itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah mempersiapkan tiga fase pemberlakuan sistem ganjil-genap di Jakarta. Fase pertama, pemberlakuan kendaraan ganjil-genap berlaku di Sudirman-Thamrin-Rasuna Said. Kemudian, pada fase kedua, berlaku di Jakarta Barat-Timur dan sebaliknya. Kemudian, pada fase ketiga, keseluruhan daerah lingkar dalam kota akan berlaku pemberlakuan ganjil-genap. Untuk tahap pertama, akan diberlakukan bulan Juni mendatang.