Ini sosok pelapor yang menuding Bank Mandiri gelapkan dana Rp 800 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) angkat bicara setelah dituding mengelapkan dana nasabah sebesar € 50 miliar atau setara dengan Rp 800 triliun. Tak tanggung-tanggung nasabah asal Swedia ini mengaku telah melaporkan bank pelat merah ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menyatakan penggugat Bank Mandiri ini bernama lengkap Bo Michael Olsson. Ia mengaku PT Shield Security Solution telah mendapatkan dana senilai Rp 800 triliun yang dikirimkan lewat Barclays, bank asal Inggris. Namun ia menuding dana tersebut telah digelapkan oleh bank dengan sandi saham BMRI ini.

“Kami sudah koordinasi antar unit internasional Barclays dengan unit internasional kami yang punya koresponden dengan Barclays. Mereka bilang itu tidak benar. Kedua, penerima uang itu PT Shield Security Solution itu memang datanya debitur kami, bukan nasabah pemilik dana,” ujar Rohan di Jakarta, Jumat (30/8).


Baca Juga: Mandiri akui nasabah yang klaim hilang dana Rp 800 triliun benar nasabahnya, tapi...

Rohan menambahkan, PT Shield Security Solution ini memiliki kredit senilai Rp 5 miliar. Rohan mengaku sejauh ini debitur ini sedang menunggak pembayarannya. Hingga saat ini, status kredit PT Shield Security Solution adalah call 2C. Rohan memprediksi dalam beberapa hari akan menjadi call 3 alias kredit macet.

“Jadi dibitur masih baru awal tahun ini. Kreditnya untuk modal kerja. Apakah ada kaitan motif dengan minta kredit dahulu, lalu punya rekening, dan mengaku punya dana Rp 800 triliun. Itu yang perlu diselidiki,” jelas Rohan.

Dalam situs resminya, shieldssecurity.com, perusahaan ini bergerak di bidang pengamanan multinasional yang berbasis di Swedia. Shields Security Solution didirikan pada tahun 2001, dan bergabung dengan BMOlsson Group sejak tahun 2006. 

Perusahaan ini memiliki kantor pusat di Jakarta dan kantor cabang di Medan, Balik Papan, Bali, dan Pekanbaru.

Rohan bilang Olsson merupakan karyawan di Shields Security Solution. Namun Ia tidak tahu pasti peran Olsson di perusahaan tersebut. 

Baca Juga: Begini kronologi hoaks transfer dana Rp 800 triliun di Bank Mandiri

Rohan bilang Kartu Izin Tinggal Sementar (KITAS) milik warga Swedia ini sudah tidak berlaku sejak 2017. Kendati demikian, Rohan tidak tahu apakah dia sudah memperbarui data diri ke perbankan. Tapi data KITAS yang Olsson sampaikan ke perbankan hingga saat ini sudah kadaluarsa.

Kasus ini mencuat sejak 1 April 2019, Olsson mendatangi Bank Mandiri cabang Cempaka Mas untuk menanyakan transfer dana sebesar € 50 miliar. Kemudian, pada 2 April 2019 yang lalu, ia mengirimkan e-mail ke Bank Mandiri cabang Cempaka Mas serta surat ke kantor pusat Bank Mandiri di tanggal 18 April, yang keduanya menanyakan hal yang sama.

Selanjutnya, pada 24 April 2019, Bank Mandiri mengirimkan surat penjelasan kepada Olsson bahwa tidak pernah ada transfer sebesar € 50 miliar ke rekening Olsson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi