Jakarta. Partisipasi program tax amnesty / pengampunan pajak masih minim. Walhasil, Direktorat Jenderal Paja (DJP) mengubah strategi komunikasi periode II. Strategi yang akan dilakukan yaitu dengan membagi segmentasi wajib pajak. Minimnya partisipasi tersebut dapat terlihat pada wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty yaitu 333.091 nomor, sedangkan wajib pajak yang telah mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) jumlahnya mencapai 19 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan akan menyasar wajib pajak yang belum mengikuti program tax amnesty untuk menggunakan haknya. "Kita akan terus sosialisasikan supaya mereka mendapatkan hak yang sama," ujar Hestu Jumat (14/10).
Ini strategi baru DJP dongkrak peserta tax amnesty
Jakarta. Partisipasi program tax amnesty / pengampunan pajak masih minim. Walhasil, Direktorat Jenderal Paja (DJP) mengubah strategi komunikasi periode II. Strategi yang akan dilakukan yaitu dengan membagi segmentasi wajib pajak. Minimnya partisipasi tersebut dapat terlihat pada wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty yaitu 333.091 nomor, sedangkan wajib pajak yang telah mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) jumlahnya mencapai 19 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan akan menyasar wajib pajak yang belum mengikuti program tax amnesty untuk menggunakan haknya. "Kita akan terus sosialisasikan supaya mereka mendapatkan hak yang sama," ujar Hestu Jumat (14/10).