JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang ditunjuk sebagai penyalur kredit Usaha Rakyat (KUR) harus punya strategi khusus untuk menjaga kualits kredit. Pasalnya, peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 8 tahun 2015 menyebutkan, komite kebijakan pembiyaan UKM bisa menghentikan penyaluran KUR berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini bisa terjadi jika bank penyalur KUR mempunyai NPL di atas 5%. Menurut Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK IV, Heru Kristiyana, otoritas sudah memilih dua BPD untuk menyalurkan KUR pada tahun ini. Dua BPD yang ikut berpartisipasi adalah BPD NTT dan BPD Kalimantan Barat (Kalbar). Pemilihan kedua BPD itu lantaran tercatat sudah menyalurkan kredit mikro pada tahun lalu dan dapat mengelolanya dengan baik. “Makanya tahun ini kami ikutkan lagi,” ujar Heru, Selasa (8/3). Heru mengatakan, pada 2016, dua BPD tersebut ditargetkan bisa menyalurkan KUR masing-masing sebesar Rp 1,25 triliun. Nantinya, jika BPD yang telah ditunjuk tidak mampu menjaga kualitas kredit, OJK berhak meminta bank menghentikan kucuran kredit mikro dan ritel subsidi ini.
Ini strategi BPD jaga kualitas kredit
JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang ditunjuk sebagai penyalur kredit Usaha Rakyat (KUR) harus punya strategi khusus untuk menjaga kualits kredit. Pasalnya, peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 8 tahun 2015 menyebutkan, komite kebijakan pembiyaan UKM bisa menghentikan penyaluran KUR berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini bisa terjadi jika bank penyalur KUR mempunyai NPL di atas 5%. Menurut Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK IV, Heru Kristiyana, otoritas sudah memilih dua BPD untuk menyalurkan KUR pada tahun ini. Dua BPD yang ikut berpartisipasi adalah BPD NTT dan BPD Kalimantan Barat (Kalbar). Pemilihan kedua BPD itu lantaran tercatat sudah menyalurkan kredit mikro pada tahun lalu dan dapat mengelolanya dengan baik. “Makanya tahun ini kami ikutkan lagi,” ujar Heru, Selasa (8/3). Heru mengatakan, pada 2016, dua BPD tersebut ditargetkan bisa menyalurkan KUR masing-masing sebesar Rp 1,25 triliun. Nantinya, jika BPD yang telah ditunjuk tidak mampu menjaga kualitas kredit, OJK berhak meminta bank menghentikan kucuran kredit mikro dan ritel subsidi ini.