Ini strategi BPJS Kesehatan agar peserta tertib bayar iuran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menyiapkan strategi agar peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri tertib membayar iuran. Bayangkan saja, dari total 32 juta peserta mandiri, sebanyak 46% orang menunggak iuran.

Menurut Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Kesehatan Citra Jaya, biasanya peserta mandiri menunggak iuran karena tidak mampu dan tidak tahu cara membayar iuran sebagaimana studi tahun 2015. Itu merupakan studi ketika arus informasi belum semasif saat ini.

Baca Juga: Wah, menunggak iuran BPJS Kesehatan juga bisa hambat pengurusan STNK


“Mereka tidak tahu harus bayar ke mana dan juga saat itu jumlah titik pembayaran yang tersedia belum sebanyak seperti sekarang. Alasan berikutnya, mereka sudah mencoba tapi ada gangguan ketika melakukan pembayaran,” kata Citra di Jakarta, Jumat (18/10).

Selain itu, kata dia, masih banyak masyarakat yang menganggap asuransi kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan menjadi kebutuhan primer. Untuk menekan tunggakan, BPJS Kesehatan telah menyiapkan strategi untuk meningkatkan kepatuhan peserta membayar iuran.

Di antaranya, melalui pendekatan yang lunak. Misalnya saja, mengingatkan peserta melalui pesan email, sms, hingga pesan whatsapp. Jika belum bayar juga, maka kader JKN akan mengunjungi langsung rumah peserta. Menurut Citra, upaya yang bisa dilakukan BPJS Kesehatan baru sampai situ.

Baca Juga: Benarkah penunggak iuran BPJS Kesehatan tak bisa perpanjang SIM?

“Diperlukan sosialisasi secara massif ketika budaya perencanaan keuangan di masyarakat masih rendah. Padahal perencanaan merupakan hal yang basic,” ujar Citra.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan, bahwa pemerintah tidak berdiam diri terhadap masalah tunggakan tersebut, salah satunya melalui pemberian sanksi.

Nantinya, penunggak iuran akan secara otomatis tak bisa mengakses pelayanan publik, seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lain. Aturan itu pun akan dituangkan dalam sebuah instruksi presiden (inpres).

Baca Juga: Bayar BPJS Kesehatan lewat Gopay dapat diskon, ini persyaratannya

“Semacam inpres dalam bentuk lembaga terkait mampu berkontribusi dalam kepatuhan peserta, khususnya peserta mandiri,” tegasnya.

Selama ini, BPJS Kesehatan belum mempunyai aturan tegas bagi para peserta yang menunggak iuran. Sepanjang 6 tahun berjalan, pihaknya hanya fokus memberikan edukasi dan sosialisasi akan masyarakat sadar untuk membayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto