JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) memiliki trik khusus untuk menjaga likuiditas. Pihaknya bertanggung jawab mengatur arus kas sehingga dapat membayarkan klaim pencairan jaminan hari tua. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pencairan jaminan hari tua (JHT) selama periode Januari 2016 hingga April 2016 sebesar Rp 6,2 triliun. Demi menjaga likuiditas dengan tetap mempertahankan return investasi yang optimal, BPJS mengelola dana dengan memperhatikan regulasi yang berlaku. Saat ini, BPJS mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2015 dan kesesuaian aset dan liabilitas dana jaminan sosial (Asset & Liabilities Matching/ALM).
Ini strategi BPJS Ketenagakerjaan jaga likuiditas
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) memiliki trik khusus untuk menjaga likuiditas. Pihaknya bertanggung jawab mengatur arus kas sehingga dapat membayarkan klaim pencairan jaminan hari tua. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pencairan jaminan hari tua (JHT) selama periode Januari 2016 hingga April 2016 sebesar Rp 6,2 triliun. Demi menjaga likuiditas dengan tetap mempertahankan return investasi yang optimal, BPJS mengelola dana dengan memperhatikan regulasi yang berlaku. Saat ini, BPJS mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2015 dan kesesuaian aset dan liabilitas dana jaminan sosial (Asset & Liabilities Matching/ALM).