KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016. Namun, pada praktiknya masih ada oknum yang melakukan pelanggaran di antaranya tidak memiliki izin (pinjol ilegal), penagihan dengan melakukan pengancaman, dan menyebarkan informasi pribadi nasabah. Hinga saat ini, Bareskrim Polri melalui Diretorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah menangani kasus investasi ilegal seperti robot trading, bank gelap/koperasi, skema piramida atau ponzi, dan asuransi. Kepala Sub Direktorat Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Mabes Polri Ma'mun menjelaskan Polri memiliki tiga strategi dalam pemberantasan pinjol ilegal. Strategi dibagi menjadi tiga: jangka pendek, menengah, dan panjang.
Ini Strategi dan Upaya Penegakan Hukum Pemberantasan Pinjol Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016. Namun, pada praktiknya masih ada oknum yang melakukan pelanggaran di antaranya tidak memiliki izin (pinjol ilegal), penagihan dengan melakukan pengancaman, dan menyebarkan informasi pribadi nasabah. Hinga saat ini, Bareskrim Polri melalui Diretorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah menangani kasus investasi ilegal seperti robot trading, bank gelap/koperasi, skema piramida atau ponzi, dan asuransi. Kepala Sub Direktorat Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Mabes Polri Ma'mun menjelaskan Polri memiliki tiga strategi dalam pemberantasan pinjol ilegal. Strategi dibagi menjadi tiga: jangka pendek, menengah, dan panjang.