KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak yang harus dipenuhi oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam RAPBN tahun 2019 sebesar Rp 1.572,3 triliun (termasuk PPh migas). Angka ini tumbuh 10,4% dibandingkan dengan target penerimaan pajak dalam APBN tahun ini yang sebesar Rp 1,424 triliun. Meski demikian, jika melihat outlook penerimaan pajak tahun ini yang sekitar Rp 1.351 triliun atau 94,8% dari target, maka target pertumbuhan penerimaan tahun depan sebesar 16,4%. Direktur Potensi dan Kepatuhan Perpajakan DJP Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yon Arsal mengatakan, langkah utama yang bakal ditempuh oleh Ditjen Pajak mencakup tindak lanjut atas data Automatic Exchange of Information (AEoI) dan monitoring pasca-amnesti pajak.
Ini strategi Ditjen Pajak untuk kejar target penerimaan pajak tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak yang harus dipenuhi oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam RAPBN tahun 2019 sebesar Rp 1.572,3 triliun (termasuk PPh migas). Angka ini tumbuh 10,4% dibandingkan dengan target penerimaan pajak dalam APBN tahun ini yang sebesar Rp 1,424 triliun. Meski demikian, jika melihat outlook penerimaan pajak tahun ini yang sekitar Rp 1.351 triliun atau 94,8% dari target, maka target pertumbuhan penerimaan tahun depan sebesar 16,4%. Direktur Potensi dan Kepatuhan Perpajakan DJP Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yon Arsal mengatakan, langkah utama yang bakal ditempuh oleh Ditjen Pajak mencakup tindak lanjut atas data Automatic Exchange of Information (AEoI) dan monitoring pasca-amnesti pajak.