Ini strategi DJP jaga setoran pasca tax amnesty



JAKARTA. Program pengampunan pajak atau Tax Amnesty sudah masuk ke periode ketiga dan akan berakhir pada Maret 2017. Direktorat Jenderal Pajak sudah menyiapkan antisipasi setelah program ini berakhir. Pasalnya, tanpa tax amnesty, diperkirakan bakal terjadi penurunan potensi penerimaan.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktur Jenderal Pajak (DJP), Yon Arsal mengatakan, tindak lanjut pasca tax amnesty menjadi kunci. Arah umum strategi kebijakan teknis pengamanan penerimaan 2017 sudah ada di nota keuangan.

“Selain itu kami juga menjalankan berbagai program sebagaimana tertuang dalam rencana strategi DJP dan transformasi kelembagaan,” kata Yon kepada KONTAN, Kamis (5/1).


Kemudian, DJP akan memanfaatkan database hasil tax amnesty untuk memantau setoran pajak dari wajib pajak. Data tersebut jadi kunci untuk memastikan pembayaran pajak secara benar.

DJP juga akan bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai guna meningkatkan penerimaan perpajakan pada tahun 2017. Nantinya, akan terdapat satu data NPWP dan nomor bea cukai yang dimiliki oleh Ditjen Pajak maupun Ditjen Bea Cukai agar tidak ada pembayaran cukai dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang terlewatkan.

Kebijakan ini diharapkan mampu untuk mencegah adanya wajib pajak yang lolos untuk membayar pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Dengan begitu, maka diharapkan penerimaan negara juga dapat meningkat.

“(Sinergi) itu masih dalam proses persiapan. Mudah mudahan segera bisa diluncurkan,” kata Yon.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meminta DJP mempersiapkan program yang lebih matang demi menghindari ketidakpastian dari sisi penerimaan pajak pada 2016 kembali terulang di tahun ini. Laporan DJP ditunggu dalam dua pekan ke depan.

Sri Mulyani juga inginkan agar program yang disusun bisa memberikan kepastian penerimaan pada setiap bulan berdasarkan basis data wajib pajak yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto