Ini strategi DJP jelang tax amnesty berakhir



JAKARTA. Satu bulan lagi program tax amnesty atau amnesti pajak akan selesai. Untuk mengejar target, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih berupaya melakukan sosialisasi, baik yang sudah ikut maupun yang belum ikut amnesti pajak.

Sebelum berakhir, DJP akan menggelar acara perpisahan (farewell). Rencananya, acara perpisahan tersebut akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi mengatakan, pihaknya melihat progres amnesti pajak periode ketiga ini terpantau baik. Namun karena paling banyak pesertanya adalah kelompok UMKM, maka perolehannya terlihat tidak akan sebesar periode-periode sebelumnya.


Meski demikian, ia menyatakan bahwa peserta masih terus ada sebelum program ini berakhir dan tak terulang lagi. Ken mengatakan, di saat-saat terakhir ini dirinya tidak ingin Wajib Pajak (WP) lari dari amnesti pajak

“Ya kita lihat aja lah. Masak saya cerita-cerita, nanti orang malah lari,” kata Ken saat ditanya soal apa yang akan dilakukan oleh DJP di sisa waktu yang ada ini, Senin (27/2) di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.

Sebelumnya, DJP telah mengumpulkan 250 asosiasi di bawah Kadin agar seluruh anggota ikut program pengampunan pajak atau tax amesty. Para pengusaha ini juga diingatkan untuk melaporkan kewajiban dengan benar.

Jika setelah program tax amnesty usai dan masih ada yang belum melaporkan dengan benar, pemerintah siap melakukan pendekatan hukum dalam memeriksa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Direktur P2 Humas Hestu Yoga mengatakan bahwa porsi dari pemeriksaan pada tahun ini, atau lebih tepatnya usai amnesti pajak akan meningkat karena kaitannya dengan WP yang tidak ikut amnesti dan ikut amnesti tapi tidak melaporkan seluruh harta dan penghasilannya.

“Ya kita lihat lah ke depan, yang ikut dan tidak ikut amnesti, itu akan kita periksa tergantung data-data yang kita miliki. Kalau ada data valid, kami pasti tindak lanjuti,” katanya.

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak  hingga Senin (27/2), pukul 18.35 WIB, terpantau menembus Rp 4.413 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp 3.252 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp 145 triliun dari target Rp 1.000 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto