KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan sejumlah strategi guna mendongkrak rasio pajak pada tahun 2025. Rasio pajak ditargetkan meningkat menjadi 12,3% tahun depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, mengatakan dalam angka meningkatkan rasio pajak pada tahun 2025, DJP akan menempuh berbagai upaya. Di antaranya penguatan implementasi coretax system hingga penguatan pelaksanaan UU HPP. "Kami juga berupaya compatible dengan perkembangan digitalisasi IT dan sistem perpajakan global," jelas Dwi kepada Kontan, Jumat (13/9).
Ini Strategi DJP untuk Kejar Target Rasio Pajak 12,3% Pada Tahun 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan sejumlah strategi guna mendongkrak rasio pajak pada tahun 2025. Rasio pajak ditargetkan meningkat menjadi 12,3% tahun depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, mengatakan dalam angka meningkatkan rasio pajak pada tahun 2025, DJP akan menempuh berbagai upaya. Di antaranya penguatan implementasi coretax system hingga penguatan pelaksanaan UU HPP. "Kami juga berupaya compatible dengan perkembangan digitalisasi IT dan sistem perpajakan global," jelas Dwi kepada Kontan, Jumat (13/9).