Ini Strategi Kemenhub untuk Stabilkan Harga Tiket



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan pengendalian pada harga tiket. 

Terkait hal tersebut, Kemenhub menyiapkan sejumlah langkah untuk menstabilkan kembali harga tiket pesawat. Pengendalian harga tiket tersebut sekaligus sebagai upaya membantu mengendalikan laju inflasi di Indonesia, yang disumbang salah satunya dari sektor transportasi.

"Menindaklanjuti arahan bapak Presiden, kami telah dan akan membahasnya lebih detail dan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah daerah," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Kamis (18/8/2022).


Dijelaskan lebih jauh, kondisi di beberapa daerah saat ini, tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50% atau bahkan kurang dari itu. Oleh karena itu, pemda didorong memberikan subsidi dan juga turut memasarkan, agar okupansi penumpang pesawat meningkat.

Baca Juga: Menparekraf: Kunjungan Wisatawan Meningkat Meski Harga Tiket Pesawat Mahal

Itu sebabnya, salah satu strategi yang dijalankan Kemenhub antara lain mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung konektivitas dengan turut membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi dan insentif lainnya.

"Harga avtur memang mengakibatkan harga tiket naik, tetapi ada strategi pengelolaan yang harus dikoordinasikan secara detail sehingga harga tiket bisa tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi," ujarnya.

Dia menambahkan, "Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian." 

Baca Juga: Menhub Minta Maskapai Sediakan Tiket yang Terjangkau Bagi Masyarakat

Selain itu, sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia. Di antaranya yaitu menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen terhadap Jasa Pendaratan.

Kemudian Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No PR 14 tahun 2022.

"Kemenhub juga telah meminta kepada Kemenkeu untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur)," imbuhnya.

Sebelumnya, Kemenhub telah mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. Hal tersebut sesuai dengan penerapan kebijakan Kemenhub KM 142 tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge).

Kemenhub telah melakukan dua kali kebijakan fuel surcharge. Pertama, pada awal 2022, Kemenhub merestui maskapai menaikkan harga sebesar 10% di atas tarif batas atas (TBA).

Kali ini, pemerintah memperbolehkan maskapai menentukan tarif 15% dari TBA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie