Ini Strategi Maucash untuk Tekan Kredit Macet Peminjam di Atas 35 Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menerapkan sejumlah upaya untuk menekan tingkat kredit macet, khususnya untuk usia di atas 35 tahun. Peminjam Maucash didominasi para pengusaha, yang rata-rata usianya 35 tahun ke atas.

Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan pihaknya tetap menjalankan proses dengan sangat baik mulai dari proses underwriting yang dimiliki, melakukan analisis bisnis peminjam, kapasitas keuangan, karakter, dan juga perkembangan bisnis peminjam ke depannya. 

"Dengan demikian, kami tidak hanya mendanai untuk hari ini, tetapi kami memastikan bahwa pendanaan yang disalurkan itu merupakan bisnis yang bisa bertumbuh ke depannya," ucapnya kepada Kontan, Jumat (13/9).


Baca Juga: Penurunan Laba Industri Fintech Lending Tak Berdampak Terhadap Kinerja Maucash

Selain itu, Indra mengatakan Maucash juga menghindari pemberian pendanaan ke sektor produktif yang sifatnya seasonal, seperti sektor yang popularitasnya hanya terjadi sesaat pada tahun ini, lalu tahun depan menghilang. Hal itu juga menjadi pertimbangan untuk tidak didanai Maucash. 

"Jadi, kami betul-betul harus tahu dan fokus terhadap sektor yang didanai," ujarnya.

Sementara itu, Indra mengatakan Maucash sudah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 5,6 triliun sampai saat ini. 

Baca Juga: 98 Pinjol Resmi per Agustus 2024, Kantongi Izin dari OJK

Sebagai informasi, data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman macet (lebih dari 90 hari)  fintech peer to peer (P2P) lending usia 35 tahun ke atas meningkat. 

Tercatat, pada Juni 2024 sebesar Rp 676,27 miliar atau naik dari posisi Mei 2024 sebesar Rp 637,04 miliar. Posisi Juni 2024 juga meningkat dibandingkan posisi Juni 2023 yang sebesar Rp 584,93 miliar.

Selanjutnya: Harga Minyak Lanjut Rebound Pada Perdagangan Selasa (17/9) Pagi

Menarik Dibaca: 4 Idol Kpop Ini Dijuluki Dancing Machine karena Kemampuan Menarinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi