KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui mempunyai utang pajak penghasilan (PPh) badan sebesar Rp 901 miliar. Utang pajak ini terhitung sejak tahun 2015-2017. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, OJK sudah memikirkan bagaimana cara melunasi utang pajak PPh badan ini. “Kami akan upayakan sistem akuntansi diubah dan melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak agar pajaknya tidak terlalu berat,” kata Wimboh dalam konferensi pers, Kamis (4/10).
Ini strategi OJK untuk lunasi utang pajak Rp 901 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui mempunyai utang pajak penghasilan (PPh) badan sebesar Rp 901 miliar. Utang pajak ini terhitung sejak tahun 2015-2017. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, OJK sudah memikirkan bagaimana cara melunasi utang pajak PPh badan ini. “Kami akan upayakan sistem akuntansi diubah dan melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak agar pajaknya tidak terlalu berat,” kata Wimboh dalam konferensi pers, Kamis (4/10).