KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan pendapatan negara pada 2021 sebesar Rp 1.776,4 triliun. Adapun, pagu penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.481,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 293,5 triliun. Presiden RI Joko Widodo mengatakan, dari sisi perpajakan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial. Selain itu, penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19, serta memacu transformasi ekonomi.
Ini strategi pemerintah untuk mencapai penerimaan negara Rp 1.776,4 triliun di 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan pendapatan negara pada 2021 sebesar Rp 1.776,4 triliun. Adapun, pagu penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.481,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 293,5 triliun. Presiden RI Joko Widodo mengatakan, dari sisi perpajakan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial. Selain itu, penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19, serta memacu transformasi ekonomi.