KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia telah melakukan transformasi pengadaan digital barang dan jasa. Transformasi semakin digencarkan sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021. Pemprov Jawa Timur (Jatim) menjadi salah satu yang paling maju dalam melakukan transformasi digital tersebut. Bahkan, pemprov ini telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2021 yang mengatur mengenai belanja melalui Toko Daring mitra Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Pemprov Jatim melalui Pergub tersebyt ingin memastikan Semua Organisasi Perangkat Daerahnya (OPD) mendukung transformasi digital pengadaan barang dan jasa secara maksimal dengan melibatkan pelaku usaha mikro kecil sebagai penyedia bagi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Endy Alim Abdi Nusa menuturkan, umumnya Pemprov Jawa Timur menggunakan Toko Daring untuk transaksi pengadaan barang dan jasa dengan nilai hingga Rp 200 juta per transaksi.
Ini Strategi Pemprov Jatim Percepat Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia telah melakukan transformasi pengadaan digital barang dan jasa. Transformasi semakin digencarkan sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021. Pemprov Jawa Timur (Jatim) menjadi salah satu yang paling maju dalam melakukan transformasi digital tersebut. Bahkan, pemprov ini telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2021 yang mengatur mengenai belanja melalui Toko Daring mitra Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Pemprov Jatim melalui Pergub tersebyt ingin memastikan Semua Organisasi Perangkat Daerahnya (OPD) mendukung transformasi digital pengadaan barang dan jasa secara maksimal dengan melibatkan pelaku usaha mikro kecil sebagai penyedia bagi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Endy Alim Abdi Nusa menuturkan, umumnya Pemprov Jawa Timur menggunakan Toko Daring untuk transaksi pengadaan barang dan jasa dengan nilai hingga Rp 200 juta per transaksi.