KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) akan menerapkan sejumlah strategi untuk mendorong kinerja asuransi kesehatan pada 2026. Direktur Utama PertaLife Insurance Hanindio Hadi mengatakan penerapan strategi juga menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan yang ditargetkan berlaku tahun depan. Hanindio menerangkan perusahaan akan mencoba berfokus pada penerapan manajemen risiko yang lebih ketat, penguatan desain produk, serta peningkatan efisiensi pengelolaan klaim pada 2026. Dari sisi produk, dia mengatakan perusahaan akan melakukan
repricing secara bertahap dengan pendekatan aktuaria yang lebih konservatif berbasis data pengalaman klaim per segmen.
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola, IFG Dorong Implementasi Keterbukaan Informasi Publik "Selain itu, desain produk juga diperbarui melalui penyediaan opsi tanpa
risk sharing maupun produk dengan skema
risk sharing atau
co-payment yang terukur. Misalnya, 5% dengan batas plafon tertentu," ucapnya kepada Kontan, Kamis (11/12/2025). Hanindio juga menyebut struktur manfaat akan turut disesuaikan, mulai dari limit tahunan dan sub-limit per jenis manfaat, masa tunggu yang proporsional, hingga penambahan manfaat seperti
medical check-up dan
telemedicine untuk meningkatkan
value proposition bagi nasabah. Dari sisi penguatan underwriting dan manajemen risiko teknis PertaLife Insurance akan berupaya menguatkan
medical underwriting, termasuk penanganan
pre-existing condition, deklarasi kesehatan, serta segmentasi risiko presisi pada klien korporasi. Perusahaan juga akan mengimplementasikan
case management dan
utilization review di fasilitas kesehatan guna mengendalikan durasi perawatan dan jenis tindakan, serta menerapkan perluasan jaringan
provider dan sistem
tiering (
silver, gold, dan
platinum) yang disesuaikan dengan struktur premi dan profil risiko. Selanjutnya, PertaLife Insurance juga akan melakukan optimalisasi kemitraan
provider dan koordinasi manfaat atau
Coordination of Benefit (CoB) dengan BPJS Kesehatan. Terkait hal itu, Hanindio menyampaikan perusahaan akan menyiapkan mekanisme CoB yang sejalan dengan skema indikatif OJK–BPJS, yang mana manfaat asuransi berfungsi sebagai top-up atas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bukan substitusi penuh.
Baca Juga: Penyidik OJK Telah Selesaikan 167 Perkara hingga November 2025 Selain itu, PertaLife akan menegosiasikan tarif berbasis paket (
case-based) untuk prosedur berbiaya tinggi, seperti kanker dan kardiovaskular. Hal itu dilakukan guna menekan laju inflasi medis, serta ditujukan untuk kepentingan jangka panjang nasabah dan industri. Dari sisi pemanfaatan
data analytics dan
health management, Hanindio bilang pihaknya akan melakukan pengembangan dashboard klaim real-time yang difokuskan untuk masing-masing nasabah atau perusahaan, diagnosis, provider, maupun kanal layanan. "Sistem itu berfungsi sebagai
early warning terhadap potensi lonjakan klaim," ungkapnya. Perusahaan juga akan memperkuat program
wellness dan
disease management, mulai dari
Ethics Decision Making (EDM), skrining berkala, hingga edukasi gaya hidup sehat khususnya untuk klien korporasi, demi menurunkan frekuensi klaim dalam jangka menengah. PertaLife Insurance juga akan berupaya meningkatkan tata kelola dan pengalaman nasabah untuk tahun depan. Hanindio menerangkan pihaknya akan memperkuat transparansi informasi produk, seperti penjelasan fitur
risk sharing dan masa tunggu pada awal masa pertanggungan, guna meminimalkan potensi sengketa. Selain itu, proses
pre-admission, approval, dan
e-claim juga didorong menuju digitalisasi penuh guna mempercepat layanan sekaligus mengurangi risiko
fraud. Terkait kinerja terakhir, Hanindio menyebut lini asuransi kesehatan menjadi penopang kinerja PertaLife Insurance hingga kuartal III-2025. Oleh karena itu, PertaLife Insurance menyatakan masih akan berfokus menggarap lini asuransi kesehatan ke depannya. Berdasarkan data hingga kuartal III-2025, lini asuransi kesehatan memberikan kontribusi sekitar 31% terhadap total premi bruto perusahaan. Nilainya sebesar Rp 164,07 miliar dari total premi bruto Rp 536,46 miliar. "Porsi tersebut menegaskan bahwa bisnis asuransi kesehatan apabila dikelola dengan bijak, merupakan salah satu kontributor utama pertumbuhan perusahaan dan tetap menjadi fokus dalam beberapa tahun mendatang," kata Hanindio.
Asal tahu saja, POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan saat ini dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Terdapat berbagai aturan yang akan tertuang dalam POJK tersebut, seperti penyesuaian tarif (
repricing premi) asuransi kesehatan,
waiting period, Dewan Penasihat Medis,
Coordination of Benefit (COB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga
risk sharing. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News